Ujung Tanjung, Riau – Sulitnya mencari keadilan dalam proses hukum, itulah yang dirasakan saat ini oleh Sukarno dan Safyan Tanjung warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dalam memperjuangkan haknya sebagai ahli waris dari almarhum ayahnya Mauludin Salim terhadap sebidang tanah lahan perkebunan sawit peninggalan ayahnya semasa hidupnya.
Perjuangan yang panjang serta rumitnya proses hukum harus ditempuh oleh terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung untuk mempertahankan haknya dengan proses jalur hukum perdata dan pidana hingga berujung ke meja hijau pengadilan untuk menuntut keadilan atas haknya.
Objek perkara lahan seluas 90 hektar dari luas total 2800 hektare lahan perkebunan sawit PT. Arma Pindo yang saat ini berada di kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya peninggalan almarhum ayahnya yang diperjuangkan oleh Sukarno selaku ahli waris, yang dituduh telah melakukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman yang dilaporkan oleh Hendra Yunizar alias Aceng, Syaripudin, Suyadi dan Jerli Silalahi terhadap dirinya pada tahun 2015 lalu harus berjuang kembali di pengadilan.
Agenda sidang kali ini, terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung yang didampingi penasehat hukumnya Asep Ruhiyat, SH., MH, Wirya,SH, Malden Ricardo, SH., MH menghadirkan dua saksi yang meringankan terdakwa, dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya, SH., MH dengan anggotanya Sonra Mukti Herlambang, SH dan Rina Yose, SH yang digelar , Rabu 13 maret 2019 sekira pukul 11.00 WIB.
Saksi Rutminto Hidayat dalam sidang menjelaskan bahwa objek perkara lahan itu diketahui adalah lahan milik Sukarno sebagai ahli waris dari almarhum ayahnya Mauludin Salim .
” Saya mengetahui hal itu karena saya sejak tahun 1994 sebagai asisten kepala (askep) di perkebunan PT. Kura.yang bersepadan langsung dengan tanah PT Arma Pindo yang mulia ” jelas Rutminto kepada hakim.
Selama saya bekerja di PT. Kura. Saya hampir setiap hari melintas dan mengetahui bahwa lahan PT. Arma Pindo dikelola oleh almarhum Mauludin Salim selaku pemilik, dan saat ini sebagian diatas objek lahan tersebut sudah ada bangunan rumah warga, namun Rutminto mengakui tidak pernah melihat surat lahan tersebut ” terangnya.
Dijelaskan Rutminto lagi dirinya yang sudah bekerja selama 19 tahun pada PT. Kura ini, sekitar tahun 2013 objek lahan perkara ini pernah ada gugatan perdata antara Sukarno melawan Syafrudin dkk. Saat itu saya juga dijadikan sebagai saksi dari sukarno dalam sidang ini pak hakim. ” jelasnya lagi.
Terkait putusan perkara itu, saya diberi tahu oleh Sukarno bahwa gugatan perdata dimenangkan oleh Sukarno pak hakim. ” jelasnya lagi kepada majelis hakim.
Saat itu dengan wajah heran Rutminto juga sempat mengatakan kepada majelis hakim , saya heran pak..perkara ini sudah dimenangkan oleh sukarno, kok bisa perkara lagi ” terangnya dalam sidang.
Ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya, SH., MH langsung menjawab terkait hal itu kami tidak bisa kasih komentar ” jawabnya kepada saksi.
Pantauan dalam sidang Rutminto Hidayat dan Baktiar Nasution selaku saksi meringankan, selama memberikan keterangan dalam sidang terlihat dengan gambleng menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim maupun dari Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa.
Setelah memberikan keterangan dalam sidang, kedua terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung tidak ada menyangkal keterangan yang diberikan oleh saksi dan selanjutnya ketua majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang kembali satu minggu kedepan dengan agenda saksi meringankan lainya yang diajukan oleh terdakwa. (A.Sinaga –www.faktareview.com)