POLITIK HUKUM PENGADAAN TANAH
(Penyimpangan Dalam Implementasinya)
Oleh : Erwin Kallo
I. UMUM
Politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk, menurut Padmo Wahjono,[1] sedangkan menurut Sacipto Rahardjo, politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyakarat.[2] Banyak lagi pendapat para pakar hukum tentang pengertian politik hukum yang pada prinsipnya mempunyai maksud yang sama yaitu merupakan kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian maka politik hukum pengadaan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari politik hukum nasional dan tidak boleh bertentangan engan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pengadaan tanah yang masuk dalam pengaturan Hukum Pertanahan merupakan kebijakan negara yang mengatur hal-hal yang terkait dengan tanah, khususnya untuk memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan.
Mengacu pada prinsip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai politik hukum pertanahan kita, pelaksanaan tanah mendahulukan kepentingan umum, tetapi tetap menghargai hak-hak pribadi atau hak dalam bentuk ganti rugi atas pelepasan atau pencabutan hak atas tanah.
Guna tujuan pembangunan, Pemerintah dalam melaksanakan Pengadaan Tanah akan tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012), dan bagi swasta Pengadaan Tanah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati para pihak (penjual dan pembeli), tanpa adanya upaya paksa seperti pencabutan hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012.
Walaupun pencabutan hak atas tanah tetap digunakan sebagai cara terakhir Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum, namun UU No. 2 Tahun 2012 telah banyak mengubah cara pandang dan pendekatan menjadi lebih manusiawi dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), dimana para pemegang hak atas tanah ditempatkan sebagai subyek pembangunan, bukan lagi sebagai obyek pembangunan seperti di masa lalu. Hal itu dapat dilihat dalam asas-asas Pengadaan Tanah dalam UU No. 2 Tahun 2012 tersebut, diantaranya :
- Asas Kemanusiaan, yaitu pengadaan tanah harus memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
- Asas Keadilan, yaitu memberikan jaminan penggantian yang layak kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah, sehingga mendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik.
- Asas Kemanfaatan, yaitu hasil pengadaan tanah mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
- Asas Kepastian,yaitu memberikan kepastian hukum tersedianya tanah dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan dan memberikan jaminan kepada pihak yang berhak mendapatkan ganti kerugian yang layak.
- Asas Keterbukaan , yaitu pengadaan tanah untuk pembangunan dilaksanakan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengadaan tanah.
- Asas Kesepakatan,yaitu proses pengadaan tanah dilakukan dengan musyawarah para pihak tanpa unsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
- Asas Keikutsertaan, yaitu dukunga dalam penyelenggaraan pengadaan tanah melalui partisipasi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sejak perencanaan sampai dengan kegiatan pembangunan.
- Asas Kesejahteraan, yaitu pengadaan tanah untuk pembangunan dapat memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan pihak yang berhak dan masyarakat secara luas.
- Asas Keberlanjutan, yaitu kegiatan pembangunan dapat berlangsung secara terus menerus, berkesinambungan, untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
- Asas Keselarasan, yaitu pengadaan tanah untuk pembangunan dapat seimbang dan sejalan dengan kepentingan masyarakat dan negara.
Dari asas-asas tersebut di atas, dengan jelas diketahui maksud pembuat undang-undang yang merupakan politik hukum pengadaan tanah, yaituadanya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dalam keterlibatan masyarakat pemegang hak sejak awal perencanaan hingga tujuan akhir adanya keselarasan kepentingan masyarakat dan negara, sedangkan ganti rugi dilakukan secara layak dan adil.
Adapun mekanisme penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Perpres No. 71 Tahun 2012), berikut perubahannya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Perpres No. 148 Tahun 2015).
Pengadaan tanah sesuai dengan yang diatur dalam Perpres No. 148 Tahun 2015 dilakukan oleh Instasi yang memerlukan tanah yaitu lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusu Pemerintah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.[3]
Penyelenggaraan pengadaan tanah secara garis besar dilaksanakan melalui tahapan-tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil, yang akan dijabarkan sebagai berikut
II. TAHAPAN PENGADAAN PENGADAAN TANAH MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah, maka akan dijabarkan sebagai berikut :
- Tahap Perencanaan Pengadaan Tanah
Di dalam tahap perencanaan pengadaan terdapat beberapa tahapan yang secara garis besar terdiri dari :
- Dasar Perencanaan
Setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum wajib membuat rencana Pengadaan Tanah yang didasakan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Pemerintah Intansi yang bersangkutan.
Rencana Pengadaan Tanah yang disusun oleh Instansi tersebut dapat disusun secara bersama-sama oleh Instansi yang memerlukan tanah bersama dengan Instansi teknis terkait atau dapat dibantu oleh lembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi yang memerlukan tanah.
- Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
Dokumen Rencana Pengadaan Tanah yang telah disusun oleh Instansi yang memerlukan tanah paling sedikit harus memuat[4] :
- maksud dan tujuan rencanan pembangunan;
- kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
- letak tanah;
- luas tanah yang dibutuhkan;
- gambaran umum status tanah;
- perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah;
- perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
- perkiraan nilai tanah; dan
- rencana penganggaran.
Dokumen Rencana Pengadaan Tanah tersebut diserahkan kepada pemerintah provinsi.
- Tahap Persiapan Pengadaan Tanah
Setelah dokumen perencanaan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, maka Gubernur Provinsi dapat melaksanakan Tahap Persiapan. Dalam melaksanakan Tahap Persiapan, Gubernur membentuk Tim Persiapan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.[5] Tim Persiapan bersama-sama dengan Instansi yang memerlukan tanah, berdasarkan dokumen perencaan Pengadaan Tanah melaksanakan :
- Pemberitahuan Rencanan Pembangunan
Rencana pengadaan tanah yang dilakukan untuk pembangunan disampaikan kepada masyarakat yang berlokasi di rencana lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan
Pendataan awal lokasi rencana pembangunan meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak Yang Berhak (pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah) dan Obyek Pengadaan Tanah dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan. Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan digunakan sebagai data untuk pelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
- Konsultasi Publik Rencana Pembangunan
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.[6]
Konsultasi Publik ini dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak Yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak. Konsultasi ini dilaksanakan di lokasi rencana pembangunan Kepentingan Umum atau di tempat yang disepakati. Kesepakatan dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan. Atas dasar kesepakatan tersebut, Instansi yang memerlukan pengadaan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada Gubernur Provinsi.
Penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh Gubernur Provinsi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak kesepakatan tersebut di atas.
Konsultasi Publik tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, dan apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja pelaksanaan Konsultasi Publik terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, maka dilaksanakan Konsultasi Publik ulang dengan pihak yang keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pengadaan tanah kepada Lembaga Pertanahan. Pelaksanaan pengadaan tanah meliputi :
- Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang meliputi :[7]
- pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan
- pengumpulan data Pihak Yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
Hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan dan selanjutnya menjadi dasar penentuan Pihak Yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian.
- Penilaian Ganti Kerugian
Lembaga Pertanahan menetapkan dan mengumumkan Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanagn untuk melaksanakan penilaian Objek Pengadaan Tanah. Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah meliputi :[8]
- tanah;
- ruang atas tanah dan bawah tanah;
- bangunan;
- tanaman;
- benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
- kerugian lain yang dapat dinilai
- Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak Yang Berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.[9]
- Pemberian Ganti Kerugian
Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah diberikan langsung kepada Pihak Yang Berhak dan dapat diberikan dalam bentuk :[10]
- uang;
- tanah pengganti;
- permukiman kembali;
- kepemilikan saham; atau
- bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
- Pelepasan Tanah Instansi
Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dimiliki pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah.[11]
Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dikuasai oleh pemerintah atau dikuasai/dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Pelepasan Objek Pengadaan Tanah Instansi tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali[12] :
- Objek Pengadaan Tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. Ganti Kerugian diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi;
- Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Ganti Kerugian diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak;
- Objek Pengadaan Tanah Kas Desa. Ganti Kerugian diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi.
- Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah setelah ;[13]
- pemberian Ganti Kerugian kepaada Pihak Yang Berhak dan Pelepasan Hak telah dilaksanakan; dan/atau
- pemberian Ganti Kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri.
Setelah dilaksanakannya Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah, maka Instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
III. PRAKTIK DAN PELAKSANAANNYA
Menyimpulkan isi dan tata cara pengadaan tanah sebagaimana termaktub dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Perpres No. 71 Tahun 2012 serta perubahannya dalam Perpres No. 148 Tahun 2015, jelas telah sejalan dengan politik hukum pertanahan UUPA, serta politik hukum nasional senapas dengan kesadaran rakyat Indonesia dalam menempuh kehidupannya di dalam reformasi kemauan politik dan cita-cita negara melalui Pemerintah dan DPR RI yang dituangkan dalam regulasi dimaksud, seringkali tidak mencapai target dan sasaran yang tepat, karena dibajak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab , mulai dari para mafia tanah, panitia pengadaan tanah, hingga pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan ganti rugi. Pada akhirnya masyarakat pemegang hak atas tanah tetap tidak dihargai hak asasinya sebagaimana maksud politik hukum pengadaan tanah.
Adapun modus operandi yang sering terjadi dalam pengadaan/pembebasan tanah untuk kepentingan umum :
- Dimulai sejak perencanaan, dimana panitia atau oknum yang mengetahui data, lokasi, dan anggaran ganti ruginya sudah membocorkan/memberitahu kepada oknum penyandang dana (mafia tanah). Selanjutnya tanah-tanah masyarakat dibebaskan terlebih dahulu oleh oknum tersebut dengan harga yang rendah, karena masyarakat belum mengetahui adanya proses pembayaran di lokasi tersebut, kemudian mereka yang menerima ganti rugi memakai surat kuasa dari pemilik atas tanah tersebut.
- Luas tanah yang diperlukan dapat diperluas untuk mendapatkan harga tanah murah, yang nantinya kelebihan luas dimaksud akan disamakan untuk kepentingan komersil.
- Seringkali terdapat beberapa bidang tanah yang masuk dalam perencanaan pembebasan lahan tidak ditemukan pemilik aslinya atau tidak berada di tempat, sehingga panitia pengadaan tanah tanah membuat pemilik fiktif, dengan cara membuat surat-surat palsu atas nama seseorang sebagai pemegang hak atas tanah yang akan menerima uang ganti rugi.
Dan banyak lagi modus operandi yang dilakukan para oknum, bahkan sangat terorganisir dan berjemaah, yang pada akhirnya penulis ingin menyatakan bahwa politik hukum pengadaan tanah belum benar-benar terwujud jika mental para aparat / panitia / pejabat yang berkaitan dengan pengadaan tanah masih “korup”, maka masyarakat tidak akan menikmati apa yang dimaksudkan dengan penghargaan atas HAM. Oleh karenanya, dibutuhkan aturan dan pengawasan yang jelas dan tegas terhadap pelaksanaan pengadaan tanah, demi terciptanya maksud dan tujuan politik hukum pengadaan tanah.
[1] Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986, hlm. 160.
[2] Sacipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Aditya Bakti, 2009, hlm. 235.
[3] Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 1 ayat (1).
[4] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 15 ayat (1)
[5] Op.cit. Pasal 8
[6] Ibid. Pasal 1 ayat (8).
[7] Op.cit Pasal 28 ayat (1)
[8] Ibid. Pasal 33
[9] Ibid. Pasal 37
[10] Ibid. Pasal 36
[11] Ibid. Pasal 46
[12] Ibid. Pasal 46
[13] Ibid. Pasal 48
Sumber : www.erwinkallonews.com
Property & Law