Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Politisi PKS Apresiasi Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Aturan Seragam Sekolah

Jakarta (08/05) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Politisi PKS itu menilai, putusan MA sebagai keputusan yang berangkat dari akal sehat.

“Terima kasih kepada MA yang masih menjunjung tinggi akal sehat. Kendati sejumlah pertimbangannya tersebut masih perlu pencermatan, secara garis besar putusan tersebut sejalan dengan kritik kami terhadap SKB tersebut,” ungkap Bukhori.

Sebelumnya, Anggota DPR yang pernah duduk di Komisi Hukum ini mencermati sejumlah kelemahan mendasar dalam SKB tersebut.

Bukhori menilai SKB tersebut telah melampaui kewenangannya, terutama pada diktum keempat yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mencabut peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan SKB ini.

“Hal ini tidak sesuai dengan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Khususnya pada Pasal 7 UU P3 menerangkan bahwa dalam hirarki peraturan perundangan, kekuatan hukum sebuah peraturan harus tunduk kepada peraturan perundangan di atasnya,” paparnya ketika polemik SKB 3 Menteri mencuat pada awal Februari silam.

Dengan demikian, lanjutnya, jika ingin melakukan pencabutan sebuah peraturan, semestinya melalui mekanisme pembatalan yang diatur oleh MA.

Selain itu, Anggota Baleg ini juga memuji keberhasilan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat yang telah melayangkan gugatan terhadap SKB 3 Menteri ini.

“Hak konstitusional telah melekat dalam setiap diri warga negara tanpa terkecuali. Dan lembaga ini telah menyuguhkan model pendidikan konstitusi bagi publik dengan cara yang positif dan bermartabat, yakni dengan memanfaatkan hak konstitusional yang dimiliki,” jelasnya.

Hak itu, demikian Bukhori melanjutkan, adalah instrumen yang dijamin oleh UUD 1945 untuk meluruskan cara bernegara kekuasaan yang terindikasi menyimpang dari amanat konstitusi.

“Di sisi lain, kemenangan rakyat ini menunjukan bahwa kekuasaan tidak selamanya mutlak benar atas narasi yang mereka dengungkan, meski dengan dalih menjaga toleransi,” imbuhnya.

 

Sumber: Laman Resmi PKS

Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Jual Beli Saham

Pertanyaan: Apa hukum syariat yang lurus ini tentang jual beli saham perusahaan, misalnya perusahaan angkutan…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung