Dalam Pembukaan Pendidikan BREVET EKSEKUTIF XI sebagai Narasumber Pertama Anshari Ritonga Mantan Dirjen Pajak dan Mantan Ketua Pengadilan Pajak (24-27 Juni 2019).
Jakarta – Jumlah total penerimaan Negara di komposisi APBN adalah 80 persen dari sector pajak. Pajak ini merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan. Baru-baru ini pemerintah merilis bahwa penerimaan pajak tidak begitu menggembirakan akan akibat dari pelemahan ekonomi dan juga terkait kurang maksimalnya kinerjanya direktorat pajak terkait ini.
“ Kami dari DPP IKHAPI merespon dengan melakukan sosialisasi perpajakan ke semua anak bangsa bahwa begitu penting peran pajak ini untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur “.
Dalam Pembukaan Pendidikan BREVET EKSEKUTIF XI ini, Narasumber Pertama adalah Anshari Ritonga Mantan Dirjen Pajak dan Mantan Ketua Pengadilan Pajak (24-27 Juni 2019).
Melalui Pendidikan Perpajakan secara regular yang diadakan, IKHAPI turut berperan melakukan edukasi dan leterasi, disamping itu anggota IKHAPI juga diajarkan untuk mendampingi wajib pajak ketika terjadi dispute dengan otoritas pajak. IKHAPI adalah organisasi profesi dalam pendampingan wajib pajak, tapi bukan berarti membabibuta dalam setiap pendampingannya, bahkan kita memberitahukan bagaimana caranya untuk melakukan kewajiban pajak yang baik dan benar.
Berdasarkan praktek dan penelitian yang dilakukan anggota IKHAPI, begitu banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, alasan terbanyak karena “ketidaktahuan” wajib pajak tersebut.
Tahun 2016, Pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan Tax amnesty, sudah seharusnya pemerintah lebih mengoptimalkan dan focus menjalankan program-program yang ada di beleid tersebut, dan juga pemerintah perlu makin gencar menjalankan program-program “MLA”, Mutual Legal Assistance dengan berbagai Negara supaya tidak bertolak belakang dengan aturan-aturan “ Automatic Excange of Information “, kalau “MLA” belum bisa effectif dilakukan, disamping reformasi perpajakan yang harus dipercepat, memang otoritas pajak perlu lebih “Smart” lagi melakukan ke pendekatan ke wajib pajak, bagaimana wajib pajak itu mau dan sangat bangga membayar pajak.
Kita bisa banyangkan kalau penerimaan Negara dari tahun ke tahun tidak tercapai proyek-proyek peme- rintah bisa mandek semua, sehingga akibatnya pelayanan ke masyarakat akan terhenti juga.
IKHAPI memiliki motto, “ Penegakan Hukum Pajak Berkeadilan ”, saya sering menerima curhatan dari WP dan anggota IKHAPI, yang menjadi alasan juga bagi wajib pajak kurang taat selama ini, adanya kesan “ Penegakkan Hukum Yang Kurang Adil “ dimana wajib pajak yang selama ini sudah patuh malah pelayanannya kurang memadai dengan berbagai praktek dilapangan, sementara yang kurang patuh malah dibiarkan, sehingga pameo “ Berburu di Kebun Binatang “ seolah-olah tak terbantahkan.
By : Presiden IKHAPI ( Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia)