Pertanyaan :
Pengasuh rubrik Konsultasi Hukum yang terhormat.
Saya adalah seorang praktisi yang baru menggeluti di bidang perpajakan. Selama ini sebagai seorang praktisi saya kurang mendapatkan informasi mengenai proses dan upaya hukum di pengadilan pajak. Untuk itu mohon penjelasan mengenai bagaimana proses dan upaya hokum di pengadilan pajak. Atas penjelasannya saya mengucapkan banyak terima kasih.
Deni Kusuma AB
Praktisi Hukum
Tinggal di Bandung – Jawa Barat
Jawaban :
Selama ini mengenai upaya hukum di Pengadilan pajak memang jarang sekali diketahui masyarakat. Tidak heran bila banyak kalangan termasuk dari praktisi hukum yang tidak tahu mengenai upaya hukum di pengadilan pajak. Untuk itu berikut penjelasan mengenai proses dan upaya hukum di pengadilan pajak.
- Banding dan Gugatan
- Banding
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
- Gugatan
Gugatan adalah upaya hokum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Permohonan Banding dan Gugatan
Syarat Pengajuan Surat Banding adalah sebagai berikut :
- Harus diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundangan perpajakan.
- Terhadap satu Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
- Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
- Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.
- Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindahbukuan. Berdasarkan undang-undang terbaru Banding bias dilakukan tanpa ada pembayaran 50% terlebih dahulu. Syarat Pengajuan Surat Gugatan sebagai berikut :
- Gugatan terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak diterima Keputusan pelaksanaan penagihan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Gugatan terhadap keputusan lain, selain atas keputusan pelaksanaan penagihan adalah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;
- Terhadap 1 (satu) Keputusan pelaksanaan penagihan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;
- Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima Surat Keputusan pelaksanaan penagihan.
- Persiapan Pengadilan
- Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, Surat Banding atau Surat Gugatan kepada Terbanding/Tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding/Surat Gugatan.
- Terbanding harus menyerahkan Surat Uraian Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding, dan
- Tergugat
harus menyerahkan Surat Tanggapan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
tanggal dikirim Surat Tanggapan.
- Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Uraian Banding dari Terbanding atau Surat Tanggapan dari Tergugat kepada pemohon Banding atau Penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
- Pemohon Banding atau Penggugat menyerahkan bantahan atau Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak dalam tempo 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.
- Salinan Surat Bantahan dari Pemohon Banding atau Penggugat dikirimkan kepada Terbanding atau Tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.
- Sidang Majelis
Dalam setiap persidangan untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim atau Hakim Tunggal penunjukkan Majelis atau Hakim Tunggal ditetapkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak.
Majelis atau Hakim Tunggal bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang kepada Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
- Pengambilan Putusan
- Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya yang terkait berdasarkan keyakinan Hakim.
- Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana yang dimaksud diatas berpedoman pada Berita Acara Sidang.
- Putusan atas Sengketa Pajak di musyawarahkan oleh Hakim Ketua dengan Hakim anggota atau ditetapkan oleh Hakim Tunggal.
- Pemeriksaan Peninjauan Kembali
- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kepada Mahkamah Agung (MA) kepada Pengadilan Pajak.
- Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.