Pertanyaan :
Tanya pak apa hukumnya bagi orang yg punya hutang tp pura2 lupa
Jawab :
Dijawab oleh @dewopakde -Komunitas Pengusaha Muslim
Yang jelas orang ini akan dibangkitkan kelak di akhirat sebagai pencuri. Wal’iyadzubillah.
Dari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا
“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).
Ancaman bagi orang yang punya dananya tapi tidak membayarnya (Pura2 lupa) adalah sangat berat.
Berkata Al-Munawi rahimahullah,
والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره
“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.”
(Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, syamilah).
Berkata Ash-Shan’ani rahimahullah,
ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء
“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.”
(Subulus Salam 2/71, Darul Hadits, syamilah).
Orang seperti ini harus faham bahwa Hutang yang terbawa mati akan ditunaikan/ diselesaikan oleh Allah.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barangsiapa mengambil harta manusia dan dia hendak melunasinya, maka niscaya Allah akan melunaskan baginya. Barangsiapa yang mengambil lalu hendak menghancurkannya maka Allah akan menghancurkan dia.”
(HR. Bukhari No. 2387, Ahmad No. 8733, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 2146).
Semoga menjawab. Allahu a’lam. Barakallah fiikum.