Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Punya Tabungan Tapi Juga Punya Utang, Bagaimana Zakatnya?

Pertanyaan:

Jika ada orang yang memiliki tabungan 100jt, namun dia punya utang 70jt, apakah dia berkewajiban zakat? Sementara nilai utangnya bisa mengurangi banyak tabungannya.

Jawab:

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Berikut rincian yang bisa kami berikan;

Pertama, jika utang itu dibayarkan sebelum yang bersangkutan bayar zakat, sehingga total hartanya menjadi di bawah nishab atau bahkan habis, maka dia tidak berkewajiban bayar zakat. Karena dia tidak lagi tergolong orang yang wajib zakat, disebabkan hartanya kurang dari nishab.

Kedua, jika utang itu belum dibayarkan, dalam arti masih dia tahan karena jatuh tempo masih jauh, apakah nilai utang ini bisa mengurangi harta yang wajib dizakati zakat?

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.

Selanjutnya, kita akan melihat perbedaan pendapat ulama, apakah utang bisa mengurangi harta yang dizakati ataukah tidak?

  1. Pendapat pertama, Utang mengurangi harta yang dizakati secara mutlak, baik untuk harta bathin, seperti emas, perak, tabungan, atau uang, maupun untuk harta dzahir, seperti binatang ternak atau hasil pertanian.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.

Sehingga, dari kasus pertanyaan di atas, jika si A memiliki uang 100jt, namun

dia memiliki utang 70jt, maka si A tidak wajib zakat, karena total hartanya

setelah dikurangi nilai utang, di bawah satu nishab. Meskipun utang itu belum

dia bayarkan, ketika si A menyerahkan zakat.

  1. Pendapat kedua, Utang mengurangi harta yang dizakati untuk harta bathin,

namun tidak mengurangi untuk harta dzahir.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad juga dalam salah satu riwayat yang

lain. (al-Mughni, 4/263-266).

  1. Pendapat ketiga, Utang tidak mengurangi harta yang dizakati, baik untuk harta bathin, maupun harta dzahir. Selama harta itu sudah di atas nishab dan bertahan selama setahun, tetap wajib dizakati, meskipun nilai utangnya menghabiskan semua harta.

Ini merupakan pendapat jumhur ulama, diantaranya: Rabi’ah ar-Ra’yi (guru

Imam Malik), Hammad bin Abi Sulaiman, Imam as-Syafi’i dalam qoul jadid

(pendapat baru) dan pendapat Ahmad dalam riwayat yang lain. (al-Mughni,

4/263 – 265).

Dalam al-Inshaf, al-Mardawi mengatakan,

“ولا زكاة في مال من عليه دين ينقص النصاب”. هذا المذهب إلا ما استثنى وعليه أكثر الأصحاب وعنه لا يمنع الدين الزكاة مطلقا

Tidak ada zakat untuk harta milik orang yang memiliki utang yang nilainya mengurangi nishab. Inilah pendapat madzhab hambali, kecuali komoditas tertentu. Dan ini pendapat mayoritas hambali. Dan dari Imam Ahmad – dalam salah satu riwayat – utang itu tidak menghalangi zakat secara mutlak. (al-Inshaf, 3/20)

Dan pendapat yang paling mendekati adalah pendapat ketiga, bahwa utang tidak menjadi penghalang zakat, selama utang itu masih ditahan.

Ketika Khalifah Utsman hendak menarik zakat di bulan tertentu, beliau mengingatkan,

هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ فَمَن كَانَ عَلَيهِ دَينٌ فَلْيُؤَدِّ دَينَهُ حَتَّى تَحْصُل  أَمْوَالكُم فَتُؤَدُّوا مِنْهَا  الزَّكَاة

Ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang memiliki utang, hendaknya segera dia lunasi utangnya, sehingga ketahuan berapa sisa hartanya. Lalu tunaikan zakat untuk harta sisanya. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 322).

Atsar ini menunjukkan bahwa:

  1. Jika utang itu belum dibayarkan, maka dihitung sebagai harta yang wajib dizakati.
  2. Jika utang itu dibayar dan masih ada sisa yang melebihi satu nishab, maka harta

sisa ini yang dizakati.

3. Jika utang itu dibayar dan tidak ada sisa yang melebihi satu nishab, maka tidak

ada kewajiban zakat.

Contoh yang paling banyak terjadi di zaman kita adalah kasus KPR.

Ada orang memiliki tanggungan KPR 200jt, dan memiliki uang tunai + tabungan totalnya 100jt.

Apakah orang ini wajib zakat?

Jika melihat total tabungannya (Rp 100jt), dia wajib zakat. Dan jika dipotong tanggungan KPR, minus 100jt. Namun mengingat tanggungan KPR ini tidak segera ditutupi, maka tidak diperhitungkan. Sehingga orang ini tetap berkewajiban zakat sebesar 2,5% x 100jt = 2,5 juta.

 

Demikian, Allahu a’lam.

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Hii Pass Tidak Berdaya

Sebagai mana  yang pernah saya tulis dalam 2 hari menjelang pertandingan berdasarkan statistik perolehan kemenangan…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung