Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Putusan PN Bandung Sangat Janggal

Bandung, Jawa Barat – Menyikapi putusan Hakim yang menangani perkara  No.445/Pid.B/2018/PN.BDG yang diketuai Setio Jumagi dalam putusan yang dibacakan Kamis 20 Desember 2018  di Pengadilan Negeri Bandung,  Salamat Tambunan, S.H, M.H. selaku Kuasa Irwan Koesnaedy mengatakan putusannya sangat janggal dan bertolak belakang dari fakta persidangan.

“Sarat kejanggalan misalnya hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,  karena Majelis Hakim  hanya mempertimbangkan Pledoi Terdakwa dan  yang meringankan Terdakwa,  majelis hakim tersebut seolah-olah jadi Kuasa Hukum Terdakwa. Kemudian pada saat persidangan berlangsung hakim sangat tidak disiplin dengan jadwal sidang yang tidak menentu dan sering tertunda-tunda dengan berbagai macam alasan,” urai Salamat yang juga kandidat DoktorHukum ini.

Dalam putusan yang membebaskan Terdakwa Mohammad Ashari S.H, Majelis Hakim menyatakan perkara tersebut adalah Wanprestasi, karena terdakwa tidak terbukti menggelapkan sertifikat sebab sertifikat Hak Milik No. 12/Bojongsari An. Haryanto disita bukan dari tangan terdakwa.  “Apanya yang wanprestasi..? kacau itu pertimbangan” kata Salamat. “nyatanya Sertifikat berada di BPN karena Terdakwa Mohammad Ashari S.H lewat Regi Ginanjar kemudian ke Oman yang  menyerahkan ke BPN Cikarang.

“Banyak hal yang sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta dan keterangan saksi yang terungkap  dalam persidangan seperti dalam kesaksian pegawai BPN Cikarang Dindin, waktu memberikan keterangan di Persidangan menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pengurusan sertifikat balik nama tersebut. Tetapi yang ada hanya permohonan pengukuran ulang tetapi tidak dipertimbangkan,” ungkap Salamat yang juga Dosen Hukum di salah satu  Universitas Swasta di bilangan Jakarta. “silahkan cek dokumennya” imbuh Salamat.

Faktanya terdakwa Ashari menyuruh orang untuk mengajukan pengukuran ulang di atas tanah tersebut, dan orang yang mengajukan pengukuran ulang itu bernama Oman yang saat ini berstatus DPO. Oman disuruh oleh Regi dan Regi tersebut adalah anak buahnya terdakwa Mohammad  Ashari SH. “ Majelis hakim tidak melihat perkara tersebut seperti Dewi Keadilan yang tidak pernah membeda-bedakan timbangannya selalu netral ‘ ujar Salamat berapi-api.

Terkait putusan yang sangat tidak adil dan bertentangan dengan rasa keadilan tersebut Salamat akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkannya ke Komisi Yudisial ( KY) dan Badan pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung. (Amri /AcymS)

 

 

Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Resep Es Doger

Resep Es Doger Oleh : Resep Alami dan Sehat   Bahan-bahannya : – 300 ml…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung