Lampung Tengah, FAKTAREVIEW – Realisasi bantuan presiden produktif usaha mikro (Banpres PUM) tahun 2020 di Kabupaten Lampung Tengah mencapai Rp89.258.400.000 untuk 37.191 pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan.
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Tengah Makmuri, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 45.544 pelaku usaha mikro ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan langsung tunai sebesar Rp2.400.000. Usulan tersebut lanjut Makmuri melalui BRI sebanyak 30.539 pelaku usaha mikro dan BNI sebanyak 15.005 pelaku usaha mikro. Usulan melalui BNI sudah di realisasikan sebanyak 13.308 pelaku usaha mikro sisanya berkas dikembalikan ke kas negara karena data belum valid, sedang usulan melalui BRI hingga 11 Pebruari 2021 data yang masuk ke Dinas Koperasi Lampung Tengah sebanyak 23.883 pelaku usaha mikro.
”Untuk usulan melalui BRI sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi perkembangan terkait dengan pelaku usaha mikro yang tertunda, sudah terrealisasi atau belum kami belum tahu, karena kami hanya sebatas membantu mengusulkan,”kata Makmuri.
Bantuan tersebut, kata Makmuri, selain untuk menggerakaan sektor produktif melalui skema perluasan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemberian bantuan itu juga dimaksudkan agar pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid 19 bisa kembali melanjutkan usahanya. ”Kami berharap para pelaku usaha mikro benar benar bisa memanfaatkan bantuan dana untuk modal usaha sesuai lapangan usaha yang dikembangkan, setidaknya bantuan itu bisa jadi stimulan tambahan modal usaha,”katanya.
Pelaku usaha mikro yang kami usulkan, kata dia, adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan berlaku antara lain memiliki usaha sendiri dan masih berjalan atau produktif hingga sekarang, sudah berwirausaha sebelum ada pandemi Covid 19, memiliki rekening tabungan di bank, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank, bukan ASN, TNI/Polri, maupun pegawai BUMD/BUMN.
Pemohon juga harus menyertakan surat keterangan domisili usaha atau surat keterangan usaha (SKU), foto copy KK dan KTP serta foro copy buku tabungan. Semua data diserahkan ke Dinas Koperasi untuk di usulkan. ”Kami hanya mengusulkan ke Kementerian Koperasi, jika kemudian ada pelaku usaha mikro didaftarkan dan dinyatakan berhak menerima bantuan dari pusat, maka peserta bisa segera menghubungi bank penyalur, karena kami tidak tahu siapa siapa yang mendapatkan bantuan,”katanya. (pri,FR)