Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Risma Situmorang Akan Lakukan Upaya Hukum Atas Ditundanya Secara Sepihak Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum Oleh UNKRIS

FAKTAREVIEW – Hari Ibu  menjadi momen penting bagi seorang anak untuk memberi kado atau pesan spesial untuk ibu tercinta. Banyak kata-kata ucapan selamat Hari Ibu yang bisa diungkapkan kepada ibu, baik secara langsung maupun lewat media sosial. Meski terlihat sederhana, memberi ucapan kepada ibu bisa membuat hari-harinya lebih istimewa.

Risma Situmorang memilih 22 Desember 2021 yang bertepatan dengan Hari Ibu dan bersamaan dengan memperingati 30 (tiga puluh) tahun meninggalnya mendiang Almh. Ibunda tercintanya. Sebagai waktu untuk pelaksanaan Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukumnya, Dimana pencapaian gelar doctor ini, Risma Situmorang special dipersembahkan untuk mendiang Almh. Ibunda tercintanya.

Untuk persiapan Sidang Promosi (Terbuka) Risma Situmorang, telah mempersiapkan secara matang dan terencana. Risma juga telah membayar uang sewa baltroom di hotel Grand Sahid Jaya, telah membayar vendor-vendor yang dibutuhkan untuk Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukumnya, bahkan telah menyebarkan undangan kepada 150 (seratus lima puluh) orang untuk hadir pada Sidang Promosi (Terbuka) tersebut.

Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum a/n Risma Situmorang yang sedianya akan dilaksanakan di Puri Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Rabu (22/12/21). Tiba-tiba pada 20 Desember 2021 sekitar pukut 22.30 WIB, Risma Situmorang menerima pesan via WhatsApp dari Rektor Universitas Krisnadwipayana yang isinya adalah Softcopy Surat Nomor: 1575.A/A.02.02/XII/2021, Perihal: Penundaan Sidang Terbuka menjadi setelah Desember 2021 dengan perlunya dilakukan perubahan terhadap Promotor, Co-promotor maupun Pengujl/Penyanggah, dan pertimbangan waktu yang sudah mendekati libur Natat dan Tahun Baru 2022.

Risma  Situmorang, mahasiswa S-3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana NPM :1801741014, telah terdaftar sebagai mahaslswi S-3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana sejak 2018. Risma telah menyelesalkan semua perkulihan den lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3.88, sesual dengan Kartu Hasil Studi yang ditandatangani oleh Ketua PPs. Ilmu Hukum Prof. Dr. Ema Widjajati, S.H., M.H. pada tanggal 2 April 2019.

Untuk penyelesalan Program Doktor llmu Hukum, telah ditunjuk Promotor dan Co-promotor  I, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Krisnadwipayana Nomor : 088/SK/REK/UK/AK/VI/2020, 16 Juli 2020, yaitu dengan susunan sebagai berikut: Promotor :Prof. Dr. Vallerine J.L Kriekhoff, S.H., M.A.,  Co-Promotor I: Dr. Sardjana Orba Manullang, S.H., M.H., M.Kn,  Co-Promotor II :Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H

Pada 3 Oktober 2020, Promotor Almh. Prof. Dr. Vallerine J.L Kriekhoff, S.H., M.A. meninggal dunia, sehingga terjadi penggantian Promotor dan Co-promotor sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Krisnadwipayana Nomor: 106/SK/REK/UK/AK/V/2021, 30 Juni 2021 menjadi sebagai berikut:  Promotor:Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., . Co-Promotor I: Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H, Co-Promotor II:Dr. Apt. Gunawan Widjaja, S.H., S.Farm., M.H., M.M., M.KM.,M.ARS., ACIArb., MSlarb.

Risma Situmorang telah lulus dan lolos Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup, oleh karena itu Risma Situmorang ditetapkan sebagai Calon Doktor dalam bidang Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana llmu Hukum Universitas Krisnadwipayana yang akan mengikuti Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum, sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Krisnadwipayana tentang Sidang Promosi (Terbuka) Doktor llmu Hukum a/n Risma Situmorang/1801741014 Nomor: 205/SK/REK/UK/AK/XII/2021, 13 Desember 2021.

”Semua Promotor dan Co-Promotor 1 dan  2 serta Penguji/Penyanggah pada sidang Promosi (Terbuka) tersebut, telah menyatakan siap untuk hadir dalam  Ujian Terbuka secara off lane di Puri Ratna, Grand Hotel Sahid Jaya – Jakarta, Rabu (22/12/ 2021),”tutur Risma.

“Tiba-tiba pada 20 Desember 2021 sekitar pukut 22.30 WIB, Risma Situmorang menerima pesan via WhatsApp dari Rektor Universitas Krisnadwipayana yang isinya adalah Softcopy Surat Nomor: 1575.A/A.02.02/XII/2021, Perihal: Penundaan Sidang Terbuka menjadi setelah Desember 2021 dengan perlunya dilakukan perubahan terhadap Promotor, Co-promotor maupun Pengujl/Penyanggah, dan pertimbangan waktu yang sudah mendekati libur Natat dan Tahun Baru 2022,”terang Risma lagi.

“Alasan penggantian Promotor, Co-promotor maupun Penguji/Penyanggah yang dilakukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Ujian Terbuka tersebut sangatlah tidak berdasar hukum, tidak adil, dan tidak beretika karena secara Akademis Risma Situmorang telah lulus dan lolos  pada setiap proses ujian seperti Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup,”tambah Risma.

Risma menambahkan,”Penggantian ini ditolak keras oleh Risma sejak ujian SHP dilaksanakan, karena calon-calon Promotor yg akan masuk bukan berlatar belakang hukum perdata tetapi hukum pidana dan tidak pernah mengajar di angakatan 8 program S3 Unkris dan Disertasi saya tentang Penyeleaaian Sengketa Medis jadi ngawur kalau saya dipromotorin dan Co Promotorin Ahli Pidana,”tambahnya.

”Penggantian tersebut secara akademis juga telah melecehkan Guru Besar yang selama ini telah membimbing dan menguji saya (Risma Situmorang) mulai dari Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup. Padahal Universitas Krisnadwipayana sendiri telah menyatakan bahwa Promovenda Risma Situmorang diyakini mampu mempertahankan predikat Doktor setelah melewati Sidang Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup sebagaimana dinyatakan dalam “Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Krisnadwipayana tentang Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum a/n Risma Situmorang/1801741014 Nomor: 206/SK/REK/UK/AK/XII/2021, 13 Desember 2021. (Terlampir Susunan Promotor, Co-Promotor dan Para Penguji/Penyanggah),” lanjut Risma.

“Dengan adanya pembatalan sepihak tersebut, maka acara Seminar Nasional yang mengambil tema “Menyongsong Pembentukan Pengadilan Medis di Indonesia” yang disetenggarakan oleh Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) bekerja sama dengan 5 (lima) Universitas: Universitas Nasional, Universitas Jayabaya, Universitas Krisnadwipayana, STIH IBLAM, dan Institut Kesehatan Prima Nusantara Bukittingi, yang sedianya akan dilaksanakan pada hari yang sama pukul 13.00-17.00 WIB di Puri Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta ikut menjadi batal karena Para Pembicara dalam acara Seminar Nasional tersebut yang adalah Penguji dalam Sidang Promosi (Terbuka) telah mengundurkan diri,”tukas Risma.

Saat FAKTAREVIEW konfirmasi kepada Senat UNKRIS Prof. Gayus Lumbuun via WhatsApp (WA) Ia menjawab melalui pesan WhatsApp (WA) Press Release, yang isinya sebagai berikut:

Penundaan Sidang Terbuka. Pada Statuta Unkris tahun 2021 dinyatakan bahwa Senat Fakultas maupun Senat Universitas mempunyai tugas untuk merumuskan dan menetapkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.

Keputusan rapat Pimpinan Universitas bersama Pimpinan Senat Fakultas maupun Pimpinan Senat Universitas pada tgl. 20 Desember 2021 yang menunda pelaksanaan Sidang Terbuka di akhir bulan Desember 2021 yang akan dilaksanakan pada tgl.22 Desember 2021 adalah keputusan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kerjasama yang baik diantara Pimpinan Unkris, khususnya di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Tidak adanya sidang terbuka di akhir bulan Desember 2021 adalah mempertimbangkan suasana libur natal dan tahun baru 2022.

Tentang evaluasi terhadap Promotor, Co-promotor dan Tim Penyanggah merupakan usaha dalam rangka untuk menjaga kualitas lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unkris. Dalam menjaga kualitas lulusan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Statuta, bukan merupakan keputusan perseorangan apalagi didasarkan kepada penentuan oleh calon lulusan yang akan diuji.

Diharapkan semua pihak dapat memahami usaha upaya yang dilakukan oleh Unkris dalam membenahi Lembaga Pendidikan Tinggi dan menjaga pendidikan yang berkualitas. Dan semua pihak diharapkan dapat menerima kebijakan yang dilakukan demi perbaikan dan kemajuan perguruan tinggi. Dengan demikian kebijakan ini ditempuh semata-mata demi perbaikan dan kemajuan Unkris.

Jika ada pertanyaan bahwa mahasiswa menjadi korban dari kebijakan ini.? tentu kurang bijaksana. Justru dengan adanya kebijakan tersebut bertujuan untuk menempa mahasiswa menjadi lebih berkualitas dengan prosedur yang terarah dan terkontrol. Itulah jawaban atas ditundanya Sidang Terbuka Risma Situmorang dari humas yayasan Universitas Krisnadwipayana.

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Kenapa Rokok Diharamkan?

1.  Karena Allah Ta’ala berfirman: {وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157] Artinya: “Menghalalkan…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung