⬛Pertanyaan:
Izin bertanya, terkadang kami dapat orderan dr perusahaan2 tp, ada orang dalam yg ingin mendapatkan fee, ada yg minta bagian persantase, ada juga yg minta nya terserah dr kami, bagaimana kah hukum kedua2nya?
⬛ Jawab :
Dijawab oleh @dewopakde – Komunitas Pengusaha Muslim
Kasus di atas merupakan bagian dari suap/ risywah. Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin.
Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”.
Suap adalah dosa besar. Bahaya suap-menyuap disebutkan dalam hadits,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Seorang muslim pasti ingin mendapatkan harta yang Barokah dan mustahil mendapatkan harta Barakah bilang mana ada kekotoran di dalamnya.
Saran saya adalah tinggalkan jika memungkinkan transaksi jenis di atas. Atau melakukan negoisasi agar tidak ada suap dalam transaksi.
Yakin bahwa meninggalkan sesuatu yang buruk pasti akan dibukakan jalan yang bersih oleh Allah.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
Allah berjanji bagi orang yang bertakwa akan diberi rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3).
Sebagai pengganti mungkin setelah pekerjaan selesai dan sudah dilakukan pembayaran bisa di berikan hadiah kepada pemberi kerja yang nilainya tidak ada perjanjian sebelumnya dan sekedar hanya sebagai apresiasi.
Bukan sebagai niatan untuk mempermudah urusan.
Dan hanya lakukan setelah pekerjaan seluruhnya selesai. Sehingga bukan merupakan bagian dari kemudahan memperoleh pekerjaan di atas
Semoga menjawab. Allahu a’lam. Barakallah fiikum.