Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Saksi Terdakwa Akui Ada Pemukulan Terhadap Kon Siw Lie

Jakarta Barat – Sidang lanjutan perkara penganiayaan dan perusakkan yang dilakukan oleh terdakwa Sanny Suharli (69)  kepada Wanita Tua Kon Siw Lie (66) di Komplek Perumahan Taman Daan Mogot, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, (09/05/2019) sekira pukul 11.30 WIB.

Sidang yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim Soehartono, SH.,M.Hum dengan anggotanya Dwiyanto, SH., M.Hum dan Heri Soemanto, SH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Rumata Rosininta Sianya, SH, sedangkan terdakwa  Sanny Suharli di dampingi tiga kuasa hukumnya.

Sidang yang beragendakan keterangan Saksi Ahli dari terdakwa Sanny Suharli, tetapi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa  adalah Abdul Rahman (50) sebagai karyawan dari terdakwa.  Menurut informasi  yang didapat oleh www.faktareview.com  bahwa saksi terdakwa Abdul Rahman saat kejadian pemukulan berada di TKP dan saat itu status saksi dari Abdul Rahman masih sebagai supir terdakwa.

Beberapa saat sebelum pengambilan sumpah terhadap saksi Abdul Rahman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, karena menurut JPU bahwa saksi Abdul Rahman masih ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa. Namun keberatan dari JPU diabaikan majelis hakim, dan majelis hakim tetap meneruskan pengambilan sumpah terhadap saksi Abdul Rahman.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Soehartono, menanyakan kepada saksi Abdul Rahman, apa saksi lihat saat kejadian terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut yang dilakukan terdakwa Sanny Suharli kepada korban Kon Siw Lie ?. Saksi kemudian menyampaikan kronologis kejadian saat terjadinya pemukulan oleh terdakwa kepada korban Kon Siw Lie kepada majelis hakim. “ Menurut saksi, ia mengetahui adaya peristiwa “penepisan HP”,  dan kejadian tersebut terjadi saat saksi berada di TKP. Saksi juga mengakui bahwa saat peristiwa itu terjadi, saksi satu mobil dengan terdakwa, “ ucap Abdul Rahman kepada Majelis Hakim.

Saksi kemudian melanjutkan penjelasannya, bahwa saksi saat kejadian tersebut melihat ada mobil parkir disebelah kanan depan rumah korban Kon Siw Lie. Saat melihat mobil terparkir di tempat tersebut. kemudian  terdakwa mengajak saksi ke  Citra Land untuk menemui orang tua Hartawan Halim atau Akuang ibu Kon Siw Lie. Saksi menyampaikan juga bahwa didalam mobil terdakwa ada juga security komplek yang ikut menemani terdakwa ke Citra Land menemui Kon Siw Lie. Lalu saksi melihat Kon Siw Lie masuk ke dalam rumah dan memanggil Hartawan Halim atau Akuang (anak Kon Siw Lie) untuk memindahkan mobilnya, Selanjutnya saksi melihat Hartawan Halim atau Akuang keluar dari rumah dan merekam kejadian perdebatan antara Hartawan Halim atau Akuang dengan terdakwa Sanny Suharli. Terdakwa geram karena direkam, lalu “menepis” HP tersebut. Saat  terdakwa “menepis” HP Hartawan Halim atau Akuang malah kena “pelipis kiri” Kon Siw Lie, “ ujar Saksi Abdul Rahman.

Padahal menurut saksi, saat itu posisi korban sambil  berjalan (bergerak), saksi melihat korban Kon Siw Lie kena pukulan tetapi tidak melihat ada luka merah. Selanjutnya terdakwa saat itu juga minta maaf kepada korban sesaat setelah kejadian salah pukul itu. Saksi juga melihat Akuang masih disitu dan melanjutkan merekam videonya, lalu terdakwa “ tepisan” HP Hartawan Halim atau Akuang kembali dan jatuh,  lalu diambil lagi setelah itu korban masuk lalu pergi. Kemudian korban menyuruh  Hartawan Halim atau Akuang untuk minta maaf kepada terdakwa, tetapi Hartawan Halim atau Akuang tidak mau. Malahan Hartawan Halim atau Akuang  masuk ke mobil dan sekitar 15 menit masih di dalam mobil sebelum pergi. Saksi kemudian pulang ke rumah terdakwa. Dan korban Kon Siw Lie mengikuti terdakwa dari belakang dan meminta maaf atas sikap anaknya tersebut (posisi di depan pagar rumah terdakwa).

Saat saksi Abdul Rahman ditanya oleh Kuasa Hukum terdakwa, saksi mengungkapkan, “bahwa saat kejadian itu ada : saksi, terdakwa, korban, Suprapto (security komplek) , juga Rahmat menantu Pak Leon, “ ungkap saksi kepada Kuasa Hukum Terdakwa .

Selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa kembali bertanya, saksi menyebutkan bahwa ada Priyanto dan Paul  saat kejadian tersebut. Tetapi saksi tidak melihat bahwa Paul melihat kejadian “Penepisan“ HP tersebut, saksi juga  tidak melihat HP tersebut pecah, HP jatuh lalu diambil  terus dimain-mainkan kembali, “ tukas saksi.

Menurut saksi lagi, saksi tidak melihat ada luka pada korban, saksi saat kejadian itu berada dekat dengan korban dan korban masih bisa berjalan dengan normal. Bahkan saksi mengakui korban Kon Siw Lie terkena pukulan “sebelah kiri”,  ucapnya.

Ketua Majelis Hakim  mempersilakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bertanya kepada saksi terdakwa Abdul Rahman. Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada saksi apa status saksi saat kejadian pemukulan terjadi?  “ Saksi mengakui saat kejadian itu, saksi masih menjadi karyawan terdakwa, tetapi saat memberikan kesaksian hari ini, saksi sudah tidak menjadi karyawan terdakwa lagi,” ucap Abdul Rahman kepada JPU.

Saat kejadian menurut saksi lagi, saksi didekat terdakwa dan terdakwa saat itu tidak memegang HP/alat perekam.

Kemudian  salah satu dari hakim anggota bertanya kepada saksi, apakah saksi melihat terdakwa membawa apa saat kejadian?. “ Saksi melihat bahwa terdakwa, saat kejadian membawa kotak tetapi tidak tahu apa isinya, “ kata saksi kepada hakim anggota.

Selanjutnya menurut saksi lagi, “bahwa saksi tidak melihat mata korban merah, tapi saksi hanya mendengar teriakkan “ADUH” dari korban Kon Siw Lie pada saat kejadian pemukulan, “ ucapnya .

Ketua Majelis Hakim Soehartono, SH., MHum sempat memberikan teguran keras (ultimatum) kepada Kuasa Hukum terdakwa Sanny Suharli  agar tidak mengulur-ulur waktu persidangan lagi.

“ Saudara, saya beri kesempatan satu kali lagi pada persidangan berikutnya, untuk menghadirkan saksi ahli. Ingat kesempatan ini terakhir bagi saudara dan jangan ulur-ulur waktu lagi, “ tukas Ketua Majelis Hakim.

HMD – www.faktareview.com

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Indonesia's Defence Minister and President-elect Prabowo Subianto is standing before a working dinner with France's President at the Elysee Presidential Palace in Paris, France, on July 24, 2024. (Photo by Daniel Pier/NurPhoto via Getty Images)

 Terimakasih Prabowo (Dr. Syahganda Nainggolan, Sabang Merauke Circle)   Doktor Said Didu menyebarkan WA ucapan…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung