FAKTAREVIEW – Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada SE Satgas No.17 Tahun 2021 dan addendum-nya. Untuk saat ini, Pemerintah juga menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik,” tegas Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (28/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk saat ini, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Hal ini demi melindungi anak-anak dari penularan COVID-19.
Disamping untuk moda transportasi, aplikasi PeduliLindungi juga masih diterapkan untuk aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di sejumlah fasilitas publik seperti mal, pusat perberlanjaan hingga telah diujicoba pada 6 pasar tradisional di berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk juga, kegiatan berskala besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua.
Jakarta, 28 September 2021
Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ISTA/ACU/KRS
Sumber: covid19.go.id