Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Saya Belah Perut Korban Agar Cepat Busuk

Faktareview.com, Ujung Tanjung – Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil ),Selasa 6 November 2018 sekira pukul 9.30 WIB menggelar press rilis terkait pengungkapan tindak pidana pembunuhan sadis seorang perempuan anak Sekolah Dasar  (SD) warga Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan dan dua kasus  penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan di Kecamatan Balai Jaya dan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.

Press Release yang berlangsung di halaman ruangan Kasatreskrim Polres Rohil dengan menghadirkan lima orang tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kasubag Humas AKP Juliandi, SH di dampingi oleh Kapolsek Pujud dan KBO Reskrim AKP Amru Abdullah, SIK dan perwira lainnya serta beberapa anggota tim Reskrim Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SH., SIK melalui Kasubag humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH meminta kepada KBO AKP Amru Abdullah, SIK untuk menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan hingga mengalami kematian terjadap korban Dedi Syahputra warga Labuhan Tangga besar Kecamatan Bangko yang terjadi sekitar tahun 2016 lalu.

AKP Amru Abdullah menjelaskan dalam kasus ini dilakukan oleh SA alias IP yang sudah dijatuhkan vonis selama 12 tahun penjara, dari keterangan SA alias IP perbuatan itu dilakukan bersama MS alias IY yang kita tetapkan sebagai DPO selama 11 bulan dan akhirnya berhasil kita tangkap.

Dalam pelariannya terhitung setelah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersangka MS merantau ke Tanjung Ledong selama tiga bulan bekerja sebagai nelayan, kemudian merantau ke Kampung Masjid Sumut selama satu tahun bekerja sebagai buruh tani memanen padi, dan di tangkap oleh Opsnal/Buser Pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 di rumah orangtuanya di Desa Sei Lobah Dusun III Pemangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Sumut,”

Terhadap tersangka MS kita jerat dengan pasal 340 jo Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, ” jelas AKP Amru kepada www.faktareview.com.

Sedangkan terkait kasus penemuan mayat korban Mariyani (30) warga Bhakti Makmur  Bagan sinembah yang ditemukan di Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bangsawan Pujud yang diduga akibat dibunuh, AKP Amru  Abdullah menjelaskan kita telah menetapkan tersangka TPR alias T (32) warga Pujud. Dijelaskan AKP Amru Abdullah tersangka TPR alias T dilakukan penangkapan di Rimbo Bujang kabupaten Tebo, Jambi.

Perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada hari sabtu (06/10/18) di kebun kelapa sawit Udin disimpang Jengkol dengan cara memukul tengkuk leher belakang korban dengan kayu bulat sebanyak tiga kali. lalu mencekik korban dengan celana panjang korban selama 15 menit hingga korban meninggal dunia.Dan  tersangka mengambil barang milik korban berupa sepeda motor merk Honda Supra X 125, warna hitam dan menjualnya kepada tersangka AS (40) dan S (39) warga Tanjung Medan.

Terhadap tersangka TPR alias T kita jerat dengan pasal 340 Jo 339 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHpidana tentang Pencurian dengan kekerasan, ” ujar AKP Amru abdullah.

Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damuri Siregar, SH selanjutnya menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pembunuhan perempuan anak Sekolah Dasar (SD) 003 Tanjung Medan yang duduk dikelas V yang berinisial Alika Leviana (12). Kasus ini terjadi pada 24 Oktober 2018 lalu dengan tersangka HA Limbong  anak dari Manggara Tumpang Limbong selaku pemilik lahan tempat kejadian perkara.

“Atas keterangan saksi-saksi, pada 25 Oktober sekitar pukul 03:15 saudara HA Limbong ditangkap di rumahnya. Awalnya ia tidak mengakui perbuatannya, setelah ditemukan sehelai baju dalam rumahnya ada bekas jari anak, lalu pelaku mengakuinya dan silap telah membelah perut korban dengan pisau carter hingga isi perut korban terurai, sebelumnya korban telah memperkosa korban,”  jelas kapolsek Pujud.

Alasan tersangka HA Limbong kepada penyidik dirinya membelah perut korban adalah agar mayat korban cepat busuk. ”

AKP Rahmat Damuri, SH menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HA Limbong , ternyata tersangka juga mengakui dirinya melakukan pembunuhan terhadap mayat MTS X disimpang Buntal Desa Tanjung Medan pada 15 Oktober 2018 kemarin. (Ag. Sng)

Share Article:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung