Mulai 1 Januari 2022 peredaran minyak goreng curah akan dilarang di pasaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, meminta pemerintah untuk meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi pedagang kecil dan UMKM yang masih menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya.
Pelarangan ini, menurut Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini, akan menyebabkan beban produksi para pedagang kecil dan UMKM meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah.
Lanjutnya, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Termasuk peningkatan UMKM sebagai jaring pengaman perekonomian nasional. Untuk itu Fraksi Gerindra di DPR RI meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan ini ditinjau ulang atau dicabut.
Sumber:FB Gerindra