Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Selama Maret 2019 Satreskrim Polres Rohil Ungkap Empat Perkara Pidana

Ujung Tanjung, Riau – Selama Maret 2019 jajaran Satreskrim Polres Rohil berhasil mengungkap 4 (empat) perkara tindak pidana diantaranya pidana Karhutla Curanmor, dan Pencurian dengan Pemberatan serta tindak pidana Penganiayaan secara bersama sama.

Hal ini dijelaskan dalam  acara konfrensi Pers yang digelar Satreskrim Polres Rohil, langsung dipimpin oleh Kasatreskrim  AKP Feris Nursanjaya SIK didampingi Kasubang Humas AKP Juliandi SH, para Kanit dan anggota satreskrim lainya, serta puluhan media cetak, online dan elektonik,”
Rabu 28 Maret 2018 dihalaman kantor Satreskrim Polres Rohil sekira pukul 10.00 Wib.

AKP Faris Nursanjaya SIK menjelaskan ssbenarnya ada 5 pengungkapan perkara tindak pidana, namun satu kasus tindak pidana Karhutla di tangani Polsek Pujud.” paparnya.

Dari 4 empat perkara tindak pidana yang digelar sekaligus ini , AKP Faris Nursanjaya menjelaskan pertama dalam kasus tindak pidana Curanmor dengan tersangka HR (16) yang terjadi di jalan lintas Riau-Sumut KM 4  Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah,sementara 1 pelaku Curanmor inisial B masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Modus operasi kedua pelaku dengan cara berpura pura memberhentikan mobil menuju TKP, mereka berdua bekerjasama melihat warga atau tempat yang kosong  yang ditinggal pemiliknya, lalu mereka  melakukan aksinya dengan membagi tugas, satu memantau orang dan satu sebagai eksekutor.

“Yang sudah kita aman  pelakunya adalah HR yang bertugas sebagai eksekusi sedangkan B, bertugas sebagai pengintai atau mengamati situasi, para pelaku mengunakan kunci T untuk mencuri, ” terang Kasat.

Dalam perkara ini pelaku HR (16 ) yang masih di bawah umur kita jerat dengan pasal perlindungan anak dan dari pengakuan pelaku HR dirinya sudah dua kali melakukan pencurian , pertama dikebun Melati, pelaku HR ditangkap bersama barang bukti 1 sepeda motor yamaha mio sporti,” jelas Kasat reskrim.

AKP Faris Sanjaya melanjutkan dalam hal tindak pidana Karhutla yang terjadi di Tanah Putih Tanjung Melawan , ada dua kita jadikan sebagai tersangka yaitu A (49) dan N (55) warga RT  01 RW 01 Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil.

“Modus kedua pelaku dalam pemeriksaan awal dengan cara membakar lahan miliknya, lalu setelah di buka lahan , ini akan di pergunakan pelaku untuk menanam pohon pinang” jelas AKP Faris.

Pada saat membakar ,tim langsung turun keloksi , lalu terangka A tertangkap tangan oleh petugas,” paparnya

Sedangkan 1 pelaku Karhutla lainnya dengan TKP dusun 1 RT 01 RW 01 Kelurahan Melayu Besar dengan terlapor N(55),dengan modus membakar sampah, tersangka lalai sehingga menyebar kelahan kosong akibat kelalaiannya kebakaran lahan mencapai 1 hektar lahan terbakar habis.

Terakhir untuk tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama di picu perebutan penjagaan alat berat yang dilakukan oleh 4 pelaku diantaranya  AB,BH,RM,RP, dengan lokasi di Blok 22 23 km 31 Kepenghuluan Balai Jaya Kecatan Bagan Sinembah Raya yang terjadi pada 27 januari 2019 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan awal para pelaku diketahui mantan ketua OKP, Ke empat pelaku ini melakukan penyaniaaan dan penyeroyokan yang mengakibatkan korban lebam dan memar disekukur tubuh dan salah satu korban kakinya patah akibat pukulan dengan mengunakan cangkul,” ungkap Faris.

“dari empat pelaku kita amankan barang bukti berupa1kampak, batang cangkul cangkul yang patah,1 unit mobil nisan mac BM 1446 PI, sementara 3 pelaku masuk DPO, akibat perbuatan ke 4 pelaku ini mereka kita jerat Pasal 170 KUHP pidana penganiayaan dan penyeroyokan yang mengakibatkan korban patah kaki,” pungkas Kasat Faris.

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Hii Pass Tidak Berdaya

Sebagai mana  yang pernah saya tulis dalam 2 hari menjelang pertandingan berdasarkan statistik perolehan kemenangan…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung