Ujung Tanjung, Riau – Selama Maret 2019 jajaran Satreskrim Polres Rohil berhasil mengungkap 4 (empat) perkara tindak pidana diantaranya pidana Karhutla Curanmor, dan Pencurian dengan Pemberatan serta tindak pidana Penganiayaan secara bersama sama.
Hal ini dijelaskan dalam acara konfrensi Pers yang digelar Satreskrim Polres Rohil, langsung dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Feris Nursanjaya SIK didampingi Kasubang Humas AKP Juliandi SH, para Kanit dan anggota satreskrim lainya, serta puluhan media cetak, online dan elektonik,”
Rabu 28 Maret 2018 dihalaman kantor Satreskrim Polres Rohil sekira pukul 10.00 Wib.
AKP Faris Nursanjaya SIK menjelaskan ssbenarnya ada 5 pengungkapan perkara tindak pidana, namun satu kasus tindak pidana Karhutla di tangani Polsek Pujud.” paparnya.
Dari 4 empat perkara tindak pidana yang digelar sekaligus ini , AKP Faris Nursanjaya menjelaskan pertama dalam kasus tindak pidana Curanmor dengan tersangka HR (16) yang terjadi di jalan lintas Riau-Sumut KM 4 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah,sementara 1 pelaku Curanmor inisial B masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Modus operasi kedua pelaku dengan cara berpura pura memberhentikan mobil menuju TKP, mereka berdua bekerjasama melihat warga atau tempat yang kosong yang ditinggal pemiliknya, lalu mereka melakukan aksinya dengan membagi tugas, satu memantau orang dan satu sebagai eksekutor.
“Yang sudah kita aman pelakunya adalah HR yang bertugas sebagai eksekusi sedangkan B, bertugas sebagai pengintai atau mengamati situasi, para pelaku mengunakan kunci T untuk mencuri, ” terang Kasat.
Dalam perkara ini pelaku HR (16 ) yang masih di bawah umur kita jerat dengan pasal perlindungan anak dan dari pengakuan pelaku HR dirinya sudah dua kali melakukan pencurian , pertama dikebun Melati, pelaku HR ditangkap bersama barang bukti 1 sepeda motor yamaha mio sporti,” jelas Kasat reskrim.
AKP Faris Sanjaya melanjutkan dalam hal tindak pidana Karhutla yang terjadi di Tanah Putih Tanjung Melawan , ada dua kita jadikan sebagai tersangka yaitu A (49) dan N (55) warga RT 01 RW 01 Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil.
“Modus kedua pelaku dalam pemeriksaan awal dengan cara membakar lahan miliknya, lalu setelah di buka lahan , ini akan di pergunakan pelaku untuk menanam pohon pinang” jelas AKP Faris.
Pada saat membakar ,tim langsung turun keloksi , lalu terangka A tertangkap tangan oleh petugas,” paparnya
Sedangkan 1 pelaku Karhutla lainnya dengan TKP dusun 1 RT 01 RW 01 Kelurahan Melayu Besar dengan terlapor N(55),dengan modus membakar sampah, tersangka lalai sehingga menyebar kelahan kosong akibat kelalaiannya kebakaran lahan mencapai 1 hektar lahan terbakar habis.
Terakhir untuk tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama di picu perebutan penjagaan alat berat yang dilakukan oleh 4 pelaku diantaranya AB,BH,RM,RP, dengan lokasi di Blok 22 23 km 31 Kepenghuluan Balai Jaya Kecatan Bagan Sinembah Raya yang terjadi pada 27 januari 2019 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan awal para pelaku diketahui mantan ketua OKP, Ke empat pelaku ini melakukan penyaniaaan dan penyeroyokan yang mengakibatkan korban lebam dan memar disekukur tubuh dan salah satu korban kakinya patah akibat pukulan dengan mengunakan cangkul,” ungkap Faris.
“dari empat pelaku kita amankan barang bukti berupa1kampak, batang cangkul cangkul yang patah,1 unit mobil nisan mac BM 1446 PI, sementara 3 pelaku masuk DPO, akibat perbuatan ke 4 pelaku ini mereka kita jerat Pasal 170 KUHP pidana penganiayaan dan penyeroyokan yang mengakibatkan korban patah kaki,” pungkas Kasat Faris.