Shalat Tahiyatul Masjid atau Qabliyah Shubuh ??
Oleh : Al Faqir Taufiq ibnu Abbas
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Seperti yang sudah diketahui bahwa shalat sunnah qabliyah shubuh memilliki keutamaan yang luar biasa seperti yang di sabdakan Rasulullah yaitu :
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.”
(HR. Muslim no. 725).
Adapun Shalat Tahiyatul Masjid adalah merupakan shalat untuk menghormati masjid , karena masjid memiliki kedudukan yang tinggi dan tempat dimuliakan sehingga ada beberapa adab (sopan santun) yang ditentukan oleh syari’at Islam ketika seorang memasuki masjid .
Di antara adab seseorang memasuki masjid adalah tidak langsung duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat .
Di masa Rasulullah terdapat kisah seseorang masuk masjid dan langsung duduk .
Didalam hadits dari shahabat Jabir bin Abdullah berkata, bahwa Sulaik Al Ghathafani datang pada hari Jumat, dan langsung duduk sementara Rasulullah ﷺ sedang berkhotbah, maka Rasulullah pun bertanya padanya :
يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ثُمَّ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Wahai Sulaik, bangun dan salatlah dua rakaat, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jumat, sedangkan Imam sedang berkhotbah, maka hendaklah ia salat dua rakaat dengan ringan.”
( HR Muslim no 875 )
Dan didalam hadits yang lain dari Abu Qatadah, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah ia salat dua rakaat sebelum ia duduk.”
(HR Bukhari no 444 )
Dalam hadits tentang shalat tahiyatul masjid tersebut , Rasulullah tidak menjelaskan keutamaan khusus dari Shslat Tahiyatul Masjid .
Banyak orang yang ingin mengerjakan kedua shalat sunnah tersebut ketika memasuki masjid di waktu shubuh .
Akan tetapi seringkali ketika sampai di Masjid ternyata waktunya sudah mendekati iqamat .
Pada keadaan seperti itu orang suka bingung mau shalat Tahiyatul masjid atau qabliyah shubuh ??
Kalau dikerjakan kedua- duanya waktu sangat mepet…??
Imam Nawawi didalam Al-Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, mengatakan :
Para ulama dari madzhab kami ( Syafi’iyah ) berpendapat bahwa tidak disyaratkan seseorang untuk berniat shalat tahiyyatul masjid dua rakaat, bahkan apabila ia shalat dua rakaat dengan niat shalat sunah mutlaq atau niat shalat dua rakaat shalat sunah rawatib atau shalat fardlu , maka hal tersebut dianggap mencukupi dan ia mendapatkan sesuai dengan niatnya termasuk di dalamnya shalat tahiyyatul masjid.
Dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara mereka,”
Beliau juga mengatakan :
Begitu juga apabila ia berniat shalat fardlu dan shalah tahiyyatul masjid atau berniat shalat rawatib dan tahiyyatul masjid maka keduanya bisa diperoleh semuanya. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama ,”
Syekh bin Baz mengatakan :
Apsbila apabila Engkau mau melaksanakan shalat tahiyatul masjid dulu, kemudian dilanjutkan dengan shalat sunnah qobliyah subuh, maka ini hukumnya boleh-boleh saja.
Akan tetapi, ini meninggalkan cara yang lebih utama.
Yang lebih utama adalah cukup dengan 2 rakaaat salat sunnah qobliyah shubuh saja, karena itu telah mewakili shalat tahiyatul masjid.
Karenanya ketika seseorang telah melaksanakan shalat qabliyah shubuh maka hal itu sudah dianggap cukup.
Sehingga orang itu telah mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang diniatkan .
Yang berarti sekaligus juga mendapatkan pahala tahiyyatul masjid.