Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menolak aturan baru mengenai taksi online yang diterbitkan oleh pemerintah dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Terkait hal itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, justru meminta KPPU untuk menghormati pertimbangan yang telah diambil oleh kementeriannya.
“Kami hargai sikap itu, tapi KPPU sendiri juga harus melihat apa yang telah dipikirkan oleh Kementerian Perhubungan dalam menertibkan bisnis taksi online ini, karena seyogyanya kami juga harus dihargai,” kata Budi Karya, usai mengisi acara Sarasehan Pengembangan Ekonomi Umat dan Kemaritiman Indonesia di Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
KPPU sebelumnya telah menyurati Presiden agar Revisi Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 ditinjau ulang. Salah satu poin revisi yang disorot oleh KPPU adalah aturan baru yang menetapkan tarif batas bawah untuk semua angkutan umum.
KPPU menilai bahwa penetapan tarif batas bawah tersebut sama saja artinya dengan membiarkan konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi.