Faktareview.com, Dumai – Riau – Lima orang karyawan PT Wilmar Group Dumai yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan data hasil analisis laboratorium Kernel (inti/ biji kelapa sawit) kembali jalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa , pada Kamis 1 November 2018 sekira pukul 17.00 WIB.Kelima karyawan PT. Wilmar Group ini dilaporkan oleh pihak managemen perusahaan kepada penyidik Polresta Dumai sekira 13 juli 2018 lalu atas dugaan pemalsuan data hasil laborotariun kernel ( inti kelapa sawit) sehingga menimbulkan kerugian mencapai 9 milliar rupiah.
Sebelum para terdakwa memberikan keterangan, kelima terdakwa yaitu Agustinus Hutagaol, Natal Bahari Sitorus, Andre Daniel Simorangkir, Agus Marlianto dan Edi Surwanto, Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kepada JPU apakah keberatan kelima terdakwa diperiksa sekaligus, namun Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Agung Nugroho, SH menyampikan tidak keberatan namun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa memberikan keterangannya satu persatu.
Terungkap dalam sidang, keterangan kelima terdakwa ini mengatakan bahwa para terdakwa tidak ada melakukan pemalsuan data hasil labor, apa yang mereka lakukan untuk menganalisa hasil laboratorium itu sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan selama ini oleh orang sebelum sebelumnya.
Proses untuk menganalisa hasil data laboratorium itu kami lakukan secara Visual saja. Kami memeriksa karnel dengan menghitung berapa banyak kotoran yang ada pada inti yang kami ambil, dari sample barang setiap mobil pengangkut inti yang masuk. ” jelas Agistinus Hutagaol yang juga diakui terdakwa lainya.
Hal yang sama Andre Daniel Simorangkir juga menerangkan bahwa kernel / inti sawit yang kami analisis itu hanya barang perusahaan yang bukan dari perkebunan Wilmar group saja. Kalau barang Perusahaan group Wilmar itu tidak kami analisis ..itu bisa langsung masuk dan loading atau bongkar ” paparnya.
Ketua majelis hakim Firman Khadafi Tjindar, SH., MH sempat menyinggung dan menanyakan kepada kelima terdakwa apakah pernah menerima teguran atau SP terkait kesalahan dalam melaksanakan kerja selama dibagian analisis !! ” kelima terdakwa ini menjawab bahwa selama bekerja dibagian analisa tidak pernah sekalipun menerima teguran atau SP dari pihak managemen perusahaan sesuai aturan yang disepakati oleh perusahaan dan karyawan.
Terungkap juga dalam sidang untuk posisi jabatan sebagai analisa labor kelima terdakwa ini tidak pernah di training sebagai analisis labor oleh pihak perusahaan, ungkap kelima terdakwa kepada penasehat hukum yang mendampingi para terdakwa.
Para terdakwa ini juga menjelaskan dalam persidangan sesuai pengalaman selama bekerja, apabila ada barang kernel/ inti yang tidak sesuai dengan speck maka wajib di kliem, artinya barang tersebut dikembalikan kepada perusahaan pemilik barang, ” ujar para terdakwa.
Atas keterangan para terdakwa itu salah satu kuasa hukum terdakwa Cassroly Sinaga, SH mencoba menegaskan kepada para tersangka bahwa apabila ada barang inti yang masuk pada PT. Wilmar tidak sesuai dengan speck yang ditentukan oleh pihak perusahaan, maka akan di kliem untuk dikembalikan kepada perusahaan pemilik barang. ” serempak para terdakwa menjawab ” memang prosesnya seperti itu pak , ” jelasnya.
Atas keterangan para terdakwa dalam persidangan ketua majelis hakim akhirmya menutup sidang dan mengatakan akan melanjutkan agenda sidang tuntutan dari JPU pada hari selasa 6 Nobember 2018.
Terkait dakwaan yang menjerat lima terdakwa ini, Cassaroly Sinaga SH mewakili kuasa hukum kelima terdakwa mengatakan kepada faktareview.com menurut pendapat kami perkara ini terkesan dipaksakan dan prematur. Sebab terungkap dalam sidang tadi klien kami melakukan pekerjaannya sesuai dengan kebiasan yang dilakukan oleh analisa sebelumya.” jelasnya. Anggiat Sinaga