Perlu diketahui bahwa mematok tarif atau pasang tarif ceramah itu berbeda dengan menerima upah atau menerima amplop ketika mengisi ceramah atau pengajian
Tidak layak seorang ustadz atau dai mematok tarif dakwah atau memasang tarif sekian dan sekian.
Dia tidak mau mengisi kajian apabila tidak dibayar sesuai tarif yang ia patok.
Cara ini terindikasi kuat bahwa ia menjadikan dakwah sebagai lahan bisnis dan tentu tidak Ikhlas atau mengurangi keikhlasan
Menerima upah atau amplop itu tidak bertentangan dengan keikhlasan seorang dai atau ustadz.
Keikhlasan itu adalah urusan hati. Seorang ustadz Tetap bisa ikhlas walaupun menerima amplop, terlebih ustadz tidak pernah minta sebelumnya agar disediakan dan tidak pernah mematok tarif atau harga
Boleh hukumnya menerima upah mengajarkan al-Quran dan mengajarkan urusan agama.
Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda,
إنَّ أحقَّ ما أخذتُم عليه أجرًا كتابُ اللهِ
“Sesungguhnya upah yang paling berhak anda dapatkan adalah upah dari mengajarkan Al-Qur’an.” (Dishahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’)
Semoga kita selalu ikhlas dan hanya berharap wajah Allah. Aamiin
Penulis : Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)