Pertanyaan :
Pengasuh rubrik Konsultasi Hukum yang terhormat. Saya adalah seorang mahasiswa yang saat ini lagi meneruskan Program S-2 Ilmu Hukum di salah satu Universitas Swasta di Indonesia, sangat tertarik dengan bidang perpajakan. Selama ini saya bekerja sebagai seorang praktisi hukum yang kurang mendapatkan informasi mengenai bagaimana proses Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Untuk itu mohon penjelasannya tentang bagaimana Tindak Pidana Bidang Perpajakan menurut UU yang berlaku di Indonesia. Atas penjelasannya saya mengucapkan banyak terima kasih.
Zalaludin M Noer
Praktisi Hukum
Tinggal di Sumatera Barat
Jawaban :
TINDAK PIDANA BIDANG PERPAJAKAN
BERDASARKAN UU NO. 16 TAHUN 2009
Perbuatan Pidana Ancaman Pidana Pasal
a. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara Pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang atau kurang dibayar – Delik Kealpaan
– Pasal 38
– Pasal 13 A
a. Tidak mendaftarkan diri atau tidak melaporkan usahanya;
b. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP/PKP;
c. Tidak menyampaikan SPT;
d. Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e. Menolak diperiksa;
f. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan;
i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut; (Berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan) Pidana Penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Pidana atas ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. – Delik Kesengajaan
– Pasal 39 A
– Sanksi Pidana Pasal 39 ayat 2
Mencoba untuk melakukan tindak pidana, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP dalam rangka mengajukan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak.
(Berlaku juga bagi yang menyuruh, melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan) Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. – Delik Percobaan
– Pasal 39 ayat 3
– Delik Penyertaan
– Pasal 43 ayat 1
a. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak/bukti pemungutan/pemotongan/setoran yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan (Berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan dan menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan). Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali, jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan, pemotongan dan atau setoran. – Delik Kesengajaan
– Pasal 39 A
Setiap orang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana perpajakan (Berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan yang menganjurkan atau yang membantu melakukan, yang
menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan) Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) – Pasal 41 B
Setiap orang wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar
Pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) – Pasal 41 C ayat 1
Setiap orang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain. Pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) – Pasal 41 C ayat 2
Setiap orang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP dengan ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) – Pasal 41 C ayat 3
Setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada Negara Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) – Pasal 41 C ayat 4