Nama DR. Joyada Siallagan, SE., S.Sos.,SH., MH., CTA/CITA memang sudah tidak asing lagi bagi orang-orang akuntan dan pelaku pajak. Alumni Universitas Indonesia itu mendirikan sebuah Firma Hukum Spesialis Pajak dibawah bendera ‘Joyada Siallagan & Partners’ dan merupakan yang pertama dan teratas di Indonesia dengan jaringan kerja nasional dan internasional.
Joyada Siallagan CTA, CITA, CLA yang memimpin ‘Joyada Siallagan & Partners’, merupakan seorang Advokat senior yang sudah mengantungi brevet konsultan pajak dan memegang izin praktek sebagai Advokat. Selain menjadi dosen dibeberapa perguruan tinggi, dia juga menjabat sebagai Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI). Wakil President Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI). Kurator dan Pengurus di Organisasi AKPI. Di dunia sosial Kemasyarakatan, dia juga Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih Indonesia dan Pembina serta Pendiri Beberapa Golf Community.
‘Joyada Siallagan & Partners’ juga menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam edukasi pajak kepada masyarakat dan melahirkan Kuasa Hukum Pajak Indonesia yang profesional dan Certified Tax Advisor. Berbekal semua itu, ‘Joyada Siallagan & Partners’ banyak menangani berbagai permasalahan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak baik untuk pajak pernambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan.
Tidak hanya itu, ‘Joyada Siallagan & Partners’ juga menangani restitusi pajak, perpajakan internasional, tax planning, transfer pricing, keberatan pajak sampai dengan sangketa banding. Termasuk gugatan di Pengadilan Pajak (Tax Court) dan Pengadilan Negeri (State Court) untuk perkara pidana pajak. Partners dalam ‘Joyada Siallagan & Partners’ terdiri dari para profesional ahli hukum pajak dan akuntan pajak serta akuntan publik.
Lantas kenapa anda harus merekrut ‘Joyada Siallagan & Partners’ sebagai partners profesional untuk urusan pajak anda? Karena beberapa alasan dibawah ini :
- Joyada Siallagan & Partners sudah berpengalaman lama dibidang perpajakan;
- Joyada Siallagan & Partners memiliki hubungan baik dengan pihak otoritas pajak;
- Joyada Siallagan & Partners berpegang teguh pada integritas dan kredibilitas profesional;
- Joyada Siallagan & Partners fokus pada mencari dan member solusi terhadap masalah pajak anda segera legal,efisien dan efektif;
- Joyada Siallagan & Partners memberikan pelayanan one stop service yang cepat dan tepat.
Penegakan Hukum Pajak
Penerimaan pajak untuk APBN dari tahun ketahun selalu shortfall. Defisit penerimaan pajak untuk APBNP 2017 sebesar Rp 397.23 triliun atau sebesar 2.92% terhadap PDB. Defisit tersebut hanya kurang 0,8% dari batas maksimun yang diperbolehkan UU Keuangan Negara sebesar 3% (vide ps. 12 ayat 3 dan penjelasannya). Jika defisit APBN tersebut tidak dapat ditutup dari penerimaan pajak dan atau sumber- sumber keuangan lain yang diijinkan UU, jelas cukup riskan bagi pemerintah.
Dalam rangka mengoptimalkan pemerintah pajak untuk menutup defisit tersebut (setelah masa pengampunan pajak 1 Juli 2016 – 31 Maret 2017 yang kemudian dengan PP:36/2017 WP OP maupun Badan yang kurang atau belum mengungkapkan harta bersih yang diperolehnya dalam periode 1 Januari 1985 s/d 31 Desember 2015 dan harta tersebut sudah akhir tahun pajak 2015 masih menjadi milik WP ). Dalam Surat Pernyataan pada waktu masa pengampunan pajak berakhir 31 Maret 2017 masih diberi kesempatan untuk memperbaiki laporannya dengan dikenakan tarif final untuk WP badan 25%, untuk WP OP 30%, untuk WP tertentu 12,5%)
Dari fakta terurai diatas jelas untuk menumbuhkan/meningkatkan kepatuhan wajib pajak/pembayaran pajak, di tahun 2018 dan seterusnya, pemerintah Indonesia harus masuk kedalam era penegakan hukum pajak (law enforcement) dan menjalankan keputusan konvensi internasional tentang Automatic Exchange of Information (AEol) melalui UU no. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Di mana inti dari UU tersebut ialah memberi wewenang penuh kepada Dirjen pajak untuk mengakses informasi keuangan, konkritnya saldo penyimpan/giro nasabah dibank atau LKBB tentu dengan maksud dan tujuan membandingkan posisi keuangan seperti tercermin disaldonya dengan pembayaran pajak penghasilannya (vide ps. 2 dan 7 uu no. 9/2017). Dengan adanya keputusan konvensi internasional AEol dan UU akses informasi Keuangan tersebut maka sekarang hampir tidak ada lagi tempat bagi wajib pajak untuk sembunyi dari kewajiban membayar pajaknya.
Dalam hal ini kita diingatkan pada kata- kata negarawan AS Benjamin Franklin (1706-1790); “in this world nothing can be said to be certain, except death and taxes” (“didunia ini tidak yang pasti, kecuali kematian dan pajak”). Walau dalam arti tertentu kebijakan akses informasi keuangan tersebut diatas dapat dikatakan sebagai “kontrovesi” atau bahkan “bertentangan” dengan dua prinsip Hukum, yaitu prinsip kerahasian bank dan prinsip self assessment. Namun hal ini tidak dalam konteksnya untuk dibicarakan disini.
Yang perlu dan penting bagi masyarakat pembayaran pajak/wajib pajak yang cerdas dan bijak saat ini adalah melakukan tata kelola/manajemen perpajakan dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang- undang perpajakkan yang berlaku. Satu dan lain alasan untuk menghindari tindakan law enforcement dari otoritas pajak kemungkinan risiko yang timbul dari penegakkan hukum ini bila ternyata bukti pembayaran pajak/wajib pajak melakukan penghindaran/penggelapan pajak (tax evasion) minimal ada dua. Pertama pengenaan denda sampai dengan ratusan persen dari jumlah pajak terutang dan penyitaan aset yang berarti wajib pajak kehilangan sebagian property rightnya atau kehilangan kekayaannya lebih besar. Kedua masuk penjara yang berarti wajib pajak kehilangan human rightnya yaitu kemerdekaanya.
Untuk mencegah dan atau menghindar hal buruk tersebut, pembayar pajak/wajib pajak perlu dibantu oleh Pengacara Pajak Profesional (Professional Tax Lawyer) yang tepat dan handal, yaitu Pengacara Pajak (Tax Lawyer) yang memiliki kredibilitas keahlian dan pengalaman dibidang perpajakan serta memiliki integritas moral yang dapat dipercaya. Berdasarkan lima alasan diatas dengan rendah hati ijinkan kami memastikan bahwa ‘JOYADA SIALLAGAN & PARTNERS’ adalah Profesional Tax Lawyer yang tepat.