Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Pelaku Pemukulan Wanita Tua, Hanya Divonis Satu Bulan Penjara

Jakarta Barat – Meski persidangan agak molor dari waktu yang ditetapkan,  tetapi sidang pem- bacaan vonis hakim perkara penganiayaan dan perusakkan yang dilakukan oleh terdakwa Sanny Suharli (69) terhadap korban Lansia Kon Siw Lie (66), tetap digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/05/2019).

Sidang yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim Soehartono, SH.,M.Hum, yang didampingi hakim anggota Dwiyanto, SH., M.Hum dan Heri Soemanto, SH. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) didiwakili oleh Rumata Rosininta Sianya, SH, sedangkan terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya.

Dalam persidangan, Kamis (23/05/2019) pembacaan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Soehartono, didampingi hakim anggota Dwiyanto dan Heri Soemanto memvonis terdakwa Sanny Suharli (69) dengan hukuman 1 (satu) bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Soehartono, menilai apa yang dilakukan oleh terdakwa Sanny Suharli adalah terbukti bersalah. Hal itu diperkuat dengan keterangan dari para saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

“ Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan dipidana 1 (satu) bulan kurungan penjara,” kata Majelis Hakim.

Sementara yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa, kata Ketua Majelis Hakim, yakni terdakwa adalah seorang yang memiliki nama besar di lingkungan tempat tinggalnya, seharusnya terdakwa bisa menahan diri. Dan juga dalam perkara ini terdakwa tidak merasa bersalah.

Sedangkan yang meringankan hukuman terhadap terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa,” terjadi pemukulan tersebut yang dilakukan terdakwa akibat dipicu dari saksi Hartawan Halim  (Akuang) yang merupakan anak korban,” ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum dari Kon Siw Lie, Ronald TA Simanjuntak, SH., MH.  saat dikonfirmasi oleh  www.faktareview.com, Ia mengatakan “ bahwa vonis 1 (bulan) kurungan penjara terhadap terdakwa sangat tidak adil, “ tegas Ronald dengan nada geram.

Lebih lanjut Ronald TA Simanjuntak, menilai vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa, telah mencederai Rasa Keadilan bagi korban. Dimana kata Ronald, sebelumnya korban Kon Siw Lie berharap banyak  terhadap Pengadilan ini,  ia bisa mendapatkan “KEADILAAN”.

Saat kami konfirmasi kepada Kon Siw Lie atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa, ia dengan terbata-bata mengatakan rasa kecewanya dengan vonis tersebut. Karena menurut Kon Siw Lie  vonis yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menjatuhkan tuntutan 2 (dua) bulan kurungan penjara.

Walaupun sebelumnya kami keluarga Kon Siw Lie keberatan dan kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 2 (dua) bulan penjara. Padahal kalau melihat Pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP yang dituduhkan kepada terdakwa ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara.

” Makanya kami heran dengan tuntutan JPU kepada terdakwa cuma 2 (dua) bulan kurungan penjara, ” ucap Helen.

Kekecewaan kami keluarga korban, atas tuntutan JPU terhadap terdakwa, selain JPU kurang cermat dalam melihat bahwa, “terdakwa tidak mengaku salah  atas perbuatannya terhadap Kon Siw Lie, sejak  awal persidangan sampai hakim membacakan vonis “, tukasnya.

Pendapat 2 Saksi Ahli Hukum Pidana Dari JPU

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (29/04/2019)  saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Effendi Saragih, SH., MH  dari Universitas Trisakti, Jakarta dan Saksi Ahli Dokter Visum dr. Lili Hidayanti dari RS Sumber Waras, Jakarta.

Di depan Majelis Hakim, saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Effendi Saragih, SH., MH menjelaskan bahwa, “ Secara umum kesengajaan merupakan kehendak dan menyadari melakukan tindakan. Baik disengaja maupun tidak, apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah salah. Dalam undang-undang hukum pidana dijelaskan demikian, “ kata Effendi Saragih.

Lebih lanjut lagi, menurut Saksi Ahli Effendi Saragih, bahwa untuk membuktikan adanya tindakan  kesengajaan atau tidak, yakni ada unsur kehendak dan menyadari, meskipun korban menjadi salah sasaran dari perbuatan terdakwa hingga korban menyebabkan terpukul (luka).

Saksi Ahli lebih lanjut menyatakan, “ mau sengaja atau tidak, yang jelas kelihatan jelas, “ ungkapnya.

Kalau melihat dari semua kejadian keseluruhannya, Saksi Ahli Effendi Saragih dalam kesaksiannya menyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwa Sanny Suharli telah terbukti melakukan pemukulan (penganiayaan). Jadi menurutnya bahwa terdakwa dinilai cukup kuat melanggar pasal 351 KUHPidana tentang pemukulan (penganiayaan).

Sedangkan dalam kesaksiannya, Saksi Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah, SH., MHum., MPA, Selasa, (07/05/2019) kepada majelis hakim menjelaskan “ bahwa tindakan itu mengandung unsur  pidana kalau seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan yaitu pertama menimbulkan rasa sakit pada orang lain, kedua menimbulkan luka pada tubuh orang lain dan ketiga merugikan kesehatan orang lain, “ jelas Hery Firmasyah kepada Majelis Hakim.

Menurut saksi ahli lagi, bahwa tindakan dalam kasus pemukulan (penganiayaan) yang dilakukan oleh terdakwa Sanny Suharli (69) terhadap Kon Siw Lie (66)  “ Bila perbuatan terdakwa telah membuat rasa sakit pada korban,  atau luka pada tubuh korban ataupun merugikan kesehatan korban, jadi unsur penganiayaan adalah kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban orang lain adalah melawan hukum, tukas Hery.

Lebih lanjut Hery Firmansyah berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa Sanny Suharli terhadap Kon Siw Lie (korban)  telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana diatur berdasarkan : Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pendapat kedua Ahli Hukum Pidana diatas, senada dengan keterangan saksi ahli dokter visum dari RS Sumber Waras. Keterangan dokter umum RS Sumber Waras, dr. Lili Hidayanti yang menyatakan visum terhadap Kon Siw Lie mengalami luka memar dibagian matanya. Meskipun korban baru melakukan visum setelah empat hari  setelah kejadian.

“Memar itu proses pecahnya pembuluh darah, muncul hari ke-2 memar dan akan hilang hari ke-7 sampai hari ke-10. Sedangkan Memar akan tetap ada sampai hari ke-6 masih bisa terlihat (belum hilang), “ ungkap dr. Lili Hidayanti.

Lebih lanjut dr. Lili Hidayanti dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terhadap Kon Sie Lie, yang  mengalami memar pada hidung kurang lebih ukuran 1cm x 1cm,  pada kelopak mata kanan bagian atas terdapat memar kurang lebih ukuran 2cm x 1cm, pada kelopak mata kanan bagian bawah pada sudut mata kanan sisi luar dan terdapat luka lecet kurang lebih ukuran 0,5cm x 1cm. Dari hasil visum yang saya berikan, kemudian saya cantumkan hasil visumnya sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Nomor : A/123/VS/VI/2018/RSSW tertanggal 07 Juni 2018, “ ucap dr. Lili Hidayanti kepada Majelis Hakim.

Saksi Ahli Hukum Pidana dan Saksi Fakta Yang Dihadirkan Terdakwa 

Dalam persidangan Senin, (13/05/2019)  ini kuasa hukum dari terdakwa Sanny Suharli menghadirkan 1 (satu) Saksi Ahli Hukum Pidana yakni Prof. DR. Syaiful Bakhri, SH.,MH sebagai Dosen Hukum Pidana di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Jakarta dan Saksi Fakta Suprapto (37) yang dulu pernah ada hubungan kerja dengan terdakwa (sebagai satpam).

Setelah mendapatkan beberapa pertanyaan dari Kuasa Hukum terdakwa Sanny Suharli, Saksi Ahli Hukum Pidana Prof. DR. Syaiful Bakhri, SH., MH  menuturkan bahwa walaupun adanya perbedaan tanggal di  Visum Et Refertum  dengan waktu pemeriksaan (selisih 1 hari) dalam perkara pemukulan (penganiayaan) terhadap korban Kon Siw Lie, Saksi Ahli Hukum Pidana menilai walaupun ada perbedaan tanggal tak membuat hasil visum bermasalah, “ tutur  Saksi Ahli kepada Majelis Hakim.

Menurut Saksi Ahli lagi, bahwa Visum merupakan alat bukti, mau dilakukan kapan tidak ada masalah, kan masih ada bekas. Yang terpenting hasil dari  visum tersebut harus jelas (tidak kosong),” ucap Syaiful Bakhri.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Soehartono, setelah usai mendengarkan kesaksian dari Saksi Ahli Hukum  Pidana Prof Dr. Syaiful Bakhri,SH., MH.,  kemudian memanggil saksi fakta Suprapto yang tak lain adalah mantan karyawan terdakwa Sanny Suharli. Namun kehadiran dari saksi fakta Suprapto sempat ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski saksi Suprapto sempat ditolak JPU, tetapi Majelis Hakim masih terus melanjutkan kesaksian dari saksi Suprapto. Dalam  kesaksian tersebut, Suprapto menyampaikan peristiwa terjadinya penganiayaan itu sekitar pukul 15.00 WIB.  Saksi disuruh Sanny untuk memanggil Yanto (satpam komplek) untuk menegur yang punya mobil tersebut  (Akuang). Kemudian saksi datang ke rumah Akuang bersama satpam komplek, tetapi yang menerima mereka adalah pembantu di rumah Akuang. Saksipun mengetahui ada perdebatan (percekcokan) antara Akuang dan Sanny.

Suprapto sendiri mengakui, bahwa saksi melihat Sanny memukul HP milik  Akuang, tetapi tidak kena. Tetapi ayunan tangan Sanny mengenai korban Kon Siw Lie (Ibu Kandung dari Akuang).  Selanjutnya Sanny mengulang kembali  ayunan tangannya yang kedua kali, barulah kena HP milik Akuang dan terjatuh ke aspal terbelah dua, “ ucap Suprapto.

Saat Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Suprapto tentang HP milik Akuang yang dipukul oleh terdakwa Sanny, apa saudara saksi melihatnya, “ saya melihatnya bahwa HP milik Akuang jatuh kejalan (aspal), “ ungkap saksi kepada Majelis Hakim.

Begitu juga saksi Suprapto menjawab pertanyaan dari Hakim Anggota, “ bahwa saksi melihat pukulan Sanny terkena sedikit jarinya saja dan mata Kon Siw Lie tidak merah, imbuhnya.

Saat terdakwa Sanny Suharli duduk di depan Majelis Hakim, Sanny mengakui tidak bersalah   dalam persidangan ini.  “ Saya tidak merasa memukul Kon Siw Lie (korban), jadi saya tidak bersalah, “ ucap Sanny terkesan dahului putusan Majelis Hakim.

Terkait dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim pada Kamis (23/05/2019) memberikan  kesempatan kepada pihak terdakwa maupun JPU untuk menanggapinya. Kemudian kedua belah pihak sama-sama meminta waktu untuk berpikir ulang.

“ Izin Yang Mulia setelah kami diskusikan dengan kuasa hukum, kami putuskan untuk pikir-pikir dulu mau banding atau tidak, “ ucap terdakwa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumata Rosininta Sianya, mengatakan hal yang sama

seperti yang diucapkan terdakwa.

HMD – www.faktareview.com

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Indonesian Lawyers Directory 03 Januari 2025

Indonesian Lawyers Directory 03 Januari 2025 INDONESIAN LAWYERS DIRECTORY   AKHH LAWYERS                             ADNAN KELANA HARYANTO HERMANTO Stefanus…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung