FAKTAREVIEW – Pada milad ke-60 Wanita PERSAHI (Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia), kali ini diadakan secara off lane di Cafe Kopi Bangsa, Musium Satria Mandala. Jl. Jend. Gatot Subroto – Jakarta, Jum’at, (26/11/ 2021)
“Pandemi COVID19 kali ini tak menyurutkan apresiasi kita para Wanita PERSAHI untuk tetap merayakan 60 tahun Wanita PERSAHI dengan agenda : Focus Group Discussion via online [zoom] dengan thema ” Selintas Pintas Hukum Waris dan Perkembangannya di Indonesia,” ucap Tjut Syahnaz Ketua Panitia HUT dan FGD.
Dalam milad ke-60 WANITA PERSAHI, FAKTAREVIEW berkesempatan berbincang dengan Santi Diansari Hargianto sebagai Ketua Umum WANITA PERSAHI (WP). Beliau seorang Ibu dari ke 4 anaknya, Ia juga seorang istri dari Laksma (Purn) TNI Hargianto.
Sejarah Wanita PERSAHI
Sedikit gambaran dari Ketua Umum Wanita PERSAHI (WP), Santi Diansari Hargianto sejarah terbentuknya Wanita PERSAHI (WP) serta visi dan misinya. Wanita PERSAHI (WP) merupakan singkatan dari Wanita Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia yang didirikan berdasarkan hasil keputusan rapat yang diadakan beberapa kali oleh PERSAHI bahwa perlu dibentuk organisasi wanita, dari keputusan tersebut terbentuklah organisasi Wanita PERSAHI pada tanggal 26 November 1967 di Yogyakarta.
Lebih lanjut jelas Tjut Sjahnaz,” di dalam akta anggaran dasar perkumpulan Wanita PERSAHI sebutan WP secara legal adalah Perkumpulan Wanita Sarjana Hukum Indonesia. Sebut saja dengan merek jasa WP,” jelasnya.
Saat ini terjadi penyesuaiian Nama PERKUMPULAN Wanita Sarjana Hukum Indonesia dengan NAMA TETAP WANITA PERSAHI (WP)
Namun, demikian Wanita PERSAHI berdiri sendiri tidak merupakan bagian dari PERSAHI. Organisasi ini berdasarkan UUD ’45 dan berazaskan Pancasila.
Visi dan Misi Organisasi
1. Visi
Mewujudkan wanita Indonesia yang berkualitas sadar akan hak dan kewajibannya di dalam kehidupan berkelurga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Misi
Memperjuangkan harkat dan martabat perempuan Indonesia, meraih peluang yang sama dengan kaum pria diberbagai aspek kehidupan tanpa mengenyampingkan kodratnya, sehingga tercapai kesetaraan dan keadilan gender
Menurut Ketua Umum Wanita PERSAHI (WP) Santi Diansari Hargianto bahwa,”WANITA PERSAHI adalah organisasi yang beranggotakan para sarjana hukum wanita yg konsen terhadap masalah hukum khususnya bagi wanita dan tentu ERAT dengan perlindungan anak,”ungkapnya.
“Dalam Rangka HUT Wanita Persahi ke 60 dimana usia yang sudah sangat mumpuni Wanita Persahi terus berkiprah sejak Didirikan pada tahun 1961 memperjuangkan perlindungan Hukum bagi kaum perempuan, mengedepankan hak-hak kaum perempuan dan menjadi mitra pemerintah dengan memberikan masukan, advokasi dan saran yang membangun untuk Hukum di Indonesia khususnya bagi kaum perempuan,”tutur Ketua Umum WANITA PERSAHI kepada FAKTAREVIEW.
Santi menyebutkan untuk acara ini, Ketua Panitia HUT dan FGD Milad ke – 60 WANITA PERSAHI Ibu Tjut Sjahnaz yang juga merupakan Ketua Bidang HAKI Wanita PERSAHI (WP), yang juga sebagai Pengacara dan Konsultan HAKI dengan merajut rangkaian acara ini dengan tema yang di ambil khususnya adalah Hukum Waris di Indonesia.
Selanjutnya Ketua Umum Wanita PERSAHI (WP) juga memaparkan,”Dimana Waris adalah hal yang wajar dan terjadi di berbagai masyarakat di seluruh penjuru tanah air dengan menghadirkan para Tokoh Tokoh pembicaraan prominent di bidang Hukum Waris,”paparnya.
Ketua Umum WANITA PERSAHI menyebutkan bahwa permasalahannya juga sangat Kompleks di mana di satu wilayah tata laksana dan aturannya bisa jadi tidak sama dengan wilayah lainnya dengan kaitan adat dan lain sebagainya.
Ia juga menyebutkan hal-hal yang sangat viral dengan kaitannya dengan Waris keluarga dimana masalah juga beragam dan beberapa sangat menarik oleh media MASSA dan menjadi perbincangan di masyarakat.
“Oleh karena Hukum Waris diangkat dalam FOKUS GROUP DISCUSSION (FGD) pada kaitan HUT ke 60 ini,”tutur Santi.
Ia juga mengatakan,”ada beberapa fakta di lapangan yang berbeda dengan Aturan yang berlaku yang penting menjadi sebuah kajian untuk mendapatkan keadilan Hukum bagi masyarakat serta sosialisasi bagi pemahaman di masyarakat tentang Hukum waris,”katanya.
“Selanjutnya Output dari FGD ini akan di rujuk oleh team perumus untuk memberikan advokasi, masukan kepada Pemerintah sebagai bahan pertimbangkan dalam masalah HUKUM Waris di Indonesia berdasarkan aturan Ormas dan Lembaga yg BARU, ,”tukas istri dari Laksma (purn) TNI Hargianto.