Jakarta Barat – Rencana sidang lanjutan atas terdakwa Ir. Shanny Suharli (69) warga Taman Daan Mogot, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat, menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar Senin(15/04/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Semula sidang yang sejatinya akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB ternyata diundur sampai pukul 15.00 WIB.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soehartono, SH.,M.Hum dan anggotanya Dwiyanto, SH., M.Hum dan Heri Soemanto, SH. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Rumata Rosininta Sianya, SH, sedangkan terdakwa didampingi tiga kuasa hukumnya.
Terdakwa Ir. Shanny Suharli yang didakwa JPU dengan pasal 401 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Kronologis dalam dakwaan perkara Pidana NO.REG.PERKARA : PDM-143/JKT.BRT/03/2019 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumata Rosininta Sianya, SH Kamis, (4/4/2019). Pertama bahwa terdakwa Ir. Shanny Suharly, pada Minggu, 03/05/2018 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Juni 2018 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu 2018, bertempat di Taman Daan Mogot VII/2 RT004/RW001 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang mengadili perkaranya. Melakukan penganiyaan terhadap saksi Kon Siw Lie, yang diduga dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula dari permasalahan parkir mobil antara terdakwa dengan saksi Hartawan Halim alias Akuang dimana saksi Hartawan Halim atau Akuang adalah anak dari saksi Kon Siw Lie. Bahwa pada Minggu, 03/05/2019, saksi Hartawan Halim atau Akuang memarkirkan mobil miliknya di depan rumah saksi Kon Siw Lie tepatnya di sisi kanan jalan yakni Taman Daan Mogot VII /2 RT 004 RW 001 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Selanjutnya saksi Hartawan Halim atau Akuang yang sedang berada di dalam rumah melihat terdakwa berada di depan rumah bersama 2 (dua) orang karyawannya yakni saksi Abdul Rahman dan saksi Suprapto kemudian terdakwa dengan berteriak-teriak menyuruh saksi Hartawan Halim alias Akuang memindahkan mobil ke sisi kiri jalan. Dan apabila tidak dipindahkan maka mobil saksi Hartawan Halim atau Akuang akan dikempeskan sambil terdakwa memfoto-foto mobil saksi Hartawan Halim atau Akuang yang sedang terparkir di pinggir jalan di depan rumah saksi Kon Siw Lie.
Kemudian saksi Hartawan Halim alias Akuang keluar dari rumah dan mencoba menjelaskan bahwa posisi mobil tidak mengganggu penghuni lainnya. Tetapi terdakwa masih tetap memarahi saksi Hartawan Halim atau Akuang dengan menunjuk-nunjuk dan memarahi saksi agar memindahkan mobil tersebut. Namun saksi Hartawan Halim atau Akuang tidak mengindahkan perkataan terdakwa tersebut. Lebih lanjut terdakwa bersama dengan kedua saksi Abdul Rahman dan saksi Suprapto langsung pergi meninggalkan saksi Hartawan Halim alias Akuang dengan maksud untuk menemui Ibu saksi Hartawan Halim atau Akuang yakni saksi Kon Sie Lie di toko miliknya.
Saat saksi Kon Sie Lie sampai di depan komplek perumahan, terdakwa meminta saksi Kon Sie Lie untuk memindahan mobil ke sebelah kiri jalan selanjutnya saksi Kon Sie Lie yang tidak mau berurusan panjang dengan terdakwa, kemudian menuju rumahnya dan mengambil kunci mobil milik saksi Hartawan Halim atau Akuang dan memindahkan sesuai permintaan terdakwa.
Lalu saat saksi Hartawan Halim atau Akuang mau menjalankan mobilnya, posisi mobil berada di tengah-tengah jalan, tiba-tiba terdakwa yang dikawal oleh saksi Abdul Rahman dan saksi Suprapto menghampiri saksi Hartawan Halim atau Akuang dan saksi Kon Sie Lie dari arah depan mobil dan memarahi lagi saksi Hartawan Halim atau Akuang dengan nada tinggi.
Karena mendengar ada suara ribut-ribut saksi Paul dan saksi Priyanto yang merupakan pihak keamanan komplek. Selanjutnya saksi Kon Sie Lie berusaha membujuk dan meminta saksi Hartawan Halim atau Akuang mengalah kepada orang yang lebih tua dan meminta maaf menggunakan bahasa daerah (cungkok) agar masalah ini bisa cepat selesai. Karena saksi Kon Sie Lie merasa malu ribut dengan tetangga, hanya gara-gara masalah parkiran.
Tetapi saksi Hartawan Halim atau Akuang tetap tidak mau meminta maaf terhadap terdakwa sambil merekam terdakwa dengan menggunakan HP Samsung Galaxy 59 New 12868 black yang membuat terdakwa semakin emosi dengan mengatakan “tidak tahu aturan dan tidak sopan, emang ini negara cunggkok parkir sebelah kanan, balikin aja ke Cina, imigran gelap” kepada saksi Kon Sie Lie yang membuat saksi Hartawan Halim atau Akuang mengatakan “emangnya kamu tidak salah ya tutup jalan” .
Dikarenakan tidak suka direkam oleh saksi Hartawan Halim atau Akuang, terdakwa mengayunkan tangannya menepis handphone yang dipegang oleh saksi Hartawan Halim atau Akuang, namun tidak mengenai handphone yang dipegang oleh saksi Hartawan Halim atau Akuang melainkan mengenai wajah saksi Kon Sie Lie hingga menyebabkan saksi Kon Sie Lie merasa kesakitan di bagian mata sebelah kanan. Saksi Kon Sie Lie memegangi wajah yang sakit dengan tangan kanan dengan cara menutupi mata yang terkena pukulan terdakwa dengan tangan kanan dan saksi mengatakan “aduuhh kena Pak Sanny, selanjutnya tidak lama kemudian, terdakwa kembali mengayunkan tangannya yang kedua hingga mengenai handphone saksi Hartawan Halim atau Akuang yang sedang merekam terdakwa hingga menyebabkan handphone yang dipergunakan oleh saksi Hartawan Halim atau Akuang terjatuh mengenai aspal dan rusak/pecah.
Sehingga akibat dari perbuatan terdakwa saksi Kon Sie Lie mengalami memar pada hidung kurang lebih ukuran 1cm x 1cm, pada kelopak mata kanan bagian atas terdapat memar kurang lebih ukuran 2cm x 1cm, pada kelopak mata kanan bagian bawah pada sudut mata kanan sisi luar dan terdapat luka lecet kurang lebih ukuran 0,5cm x 1cm. Sesuai dengan Visum Et Refertum Rumah Sakit Sumber Waras Nomor : A/123/VS/VI/2018/RSSW tanggal 07 Juni 2018 yang diperiksa oleh dr. Lili Pangulu, Dokter pada Rumah Sakit Sumber Waras.
Atas perbuatan terdakwa Ir. Shanny Suharli, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Dan Pasal 351 ayat (1) UHPidana tentang “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah “.
Hanya karena gara-gara parkir, wanita tua kena pukul oleh Ir. Shanny Suherli (69), sehingga h Shanny Suherli harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dengan pasal 401 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Kembali ke agenda sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan sebanyak empat orang saksi yang ada saat kejadian. Di antaranya yakni saksi korban Kon Sie Lie (67), Hartawan Halim atau Akuang selaku anak korban, Paul dan saksi Priyanto. Di depan hakim, korban Kon Sie Lie (67)
menjawab setiap pertanyaan yang diajukan hakim, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa sembari mengeluarkan air mata. Dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan pada saksi korban Kon Sie Lie, ada hal menarik yang menjadi pantauan www.faktareview.com yakni ada kejanggalan dalam sidang ini dimana salah satu hakim anggota sambil berdiri mengatakan “ sama-sama sebagai warga negara kita harus berdamai apalagi sesama tetangga”, ungkap hakim seakan-akan mengarahkan saksi korban untuk berdamai dengan terdakwa.
Padahal sejatinya korban melaporkan terdakwa ke polisi dengan harapan bisa mendapatkan keadilan, tapi koq malahan diarahkan untuk berdamai.
Kejanggalan kedua adalah dikabulkannya permohonan terdakwa untuk perubahan status dari tahanan LP menjadi tahanan kota, padahal baru saja sidang pertama pemeriksaan saksi. Walaupun terdakwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut ke majelis hakim.
Saya kecewa dengan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan terdakwa,” ujar Helen salah satu keluarga korban yang ikut hadir dalam persidangan itu.
HMD – www.faktareview.com