Lampung Tengah, Faktareview – Beberapa waktu lalu masyarakat Lampung Tengah khususnya warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Unit Pelayanan Cepat (UPC) pada Samsat Gunungsugih, merasa kesal dan kecewa.
Pasalnya, keberadaan UPC yang seharusnya memberikan kemudahan dan cepat kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, nyatanya dalam dua hari ini warga dibuat repot. Kerana untuk pembayaran pajak kendaraaan bermotor mereka harus menyertakan foto copy KTP, STNK dan BPKB. Padahal selama ini warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui UPC cukup menyerahkan persyaratan KTP asli, STNK asli, BPKB asli. ”Kami harus meyerahkan foto copy KTP, STNK dan BPKB ke UPC, padahal selama ini cukup menyerahkan semua surat yang asli, anehnya tidak terpasang pengumuman resmi syarat menyertakan foto copy karena di loket sudah terpampang semua syarat yang asli,”kata Pitoyo warga Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, saat ditemui di Samsat Gunungsugih Kamis (8/4).
Keluhan juga di ungkapkan Rahmat warga Seputih Surabaya Lampung Tengah, menurutnya selain menyerahkan foto copy surat-surat motor juga antrian menunggu pembayaran di UPC menjadi lama. ”Biasanya di loket pembayaran dan pengesahan UPC paling lama menunggu 10 menit, sekarang ini menunggu lebih dari 10 menit per orang. Padahal saya berangkat dari rumah sudah cukup pagi agar bisa cepat pulang, ternyata masih harus antri jauh dibelakang,”katanya.
Sugiman warga Adijaya mengaku heran dan menyayangkan adanya penambahan persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPC yang tidak sesuai dengan pengumuman yang terpampang di loket UPC. Warga yang akan membayar pajak motor kata Sugiman harus menyertakan foto copy dan beli map berlogo resmi.”Untuk foto copy dan map berlogo kepolisian warga membayar Rp 7.000, kalau menggunakan map berlogo resmi artinya harus ada pemberitahuan resmi buat banner, itu baru transparan dan bebas pungli,”kata Sugiman di temui di Samsat Gunungsugih.
Menurut Sugiman, dengan keharusan menyerahkan foto copy dokumen kendaraan artinya menambah pengeluaran bagi warga untuk pembayaran pajak kendaraan, sedang uang tambahan tersebut ujarnya, tidak masuk ke kas negara. Belum lagi antrian yang lama, seharusnya warga segara pulang dan makan di rumah, karena menunggu antrian bagi rumah yang jauh harus mengeluarkan uang untuk makan. ”Saya lihat ada sejumlah berkas yang masuk tidak selesai hari itu juga, warga masih harus datang lagi besok, ini tentu tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya UPC yang memberikan pelayan cepat tanpa bertele-tele,”katanya.
Dia menyayangkan disaat pemerintah Provinsi Lampung baru memulai program pemutihan pejak kendaraan bermotor tahun 2021, guna meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, mengapa Samsat Gunungsugih menerapkan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPC yang terkesan tidak mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor. ”Masyarakat mau membayar pajak mengapa di persulit. Kalau mereka merasa membayar pajak saja sulit akibatnya mereka enggan untuk datang membayar pajak, maka kendaraan mati pajak kembali bertambah,”katanya.
Saat di konfirmasi mengapa terjadi atrian lama di UPC, petugas UPC mengaku mereka harus melepas dokomen kendaraan yang di staples di map. ”Terjadi antrian lama karena kami harus melepas dokumen yang ada di map, kami hanya melaksanakan tugas saja,” ujar petugas UPC Samsat Gunungsugih. (pri – FR)