Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz, mau tanya mengenai waris.
Sebelum menikah antara bapak dan ibu saya, kondisinya sbb:
– Ibu saya janda beranak 7 (2 laki-laki dan 5 perempuan) dan tidak membawa harta.
– Bapak saya masih mempunyai istri dan beranak 3 perempuan.
Dari pernikahan tersebut hanya menurunkan 1 orang anak yaitu saya sendiri.
Setelah menikah, ibu punya usaha berjualan di pasar dan akhirnya bisa mengumpulkan uang untuk membeli tanah dan membuat rumah.
Beberapa tahun kemudian ibu saya meninggal dan selang 3 bulan kemudian bapak saya meninggal juga.
Pertanyaannya, bagaimana pembagian harta warisan dari orang tua saya?
Mengingat pada awal pernikahan antara bapak dan ibu saya tidak ada surat perjanjian apapun.
Pada saat ibu meninggal, yang ada tinggal bapak, saya dan kakak-kakak saya (se-ibu).
Pada saat bapak saya meninggal, yang ada hanya saya dan kakak-kakak saya (se-bapak) karena ibu tiri saya (istri pertama bapak) sudah meninggal duluan lebih lama.
Demikian, mohon penjelasannya, semoga Alloh meridhoi, jazakumulloh khoiron katsiro.
Wassalamu’alaikum wr wb.
Jawaban:
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits.
Wa’alaikumussalam
- Sebaiknya dipisahkan terlebih dahulu antara harta ibu dan harta bapak. Untuk masalah ini, Anda bisa meminta bantuan perangkat desa. Karena mereka yang paling berhak memutuskan.
- Harta warisan ibu: Suami ibu mendapat: 1/4
Sisanya dikembalikan ke anak: Anda dan semua saudara se-ibu dengan Anda.
Untuk anak laki-laki mendapat jatah 2 kali anak perempuan.
- Dari harta warisan bapak:
Semuanya dimiliki oleh anak bapak, baik dari istri pertama maupun kedua.
Untuk anak laki-laki mendapat jatah 2 kali anak perempuan.