Bangkalan, Faktareview – Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Dalam hal ini salah satu warga dari Desa Kajuanak Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan menemui Muspika tertingga di Kecamatan Galis, dalam hal ini Camat Galis, Mahsus, SAP,. berdiskusi perihal Bantuan sembako berupa beras kepada Camat tersebut.
Mohammad Habibi yang di dampingi oleh Tokoh yang ada di Kajuanak menanyakan perihal bantuan sembako berupa beras yang ada di Desa Kajuanak.
Dalam diskusi ini Camat Galis merespon, apabila ada warga yang mendapatkan sembako beras namun tidak menerima bantuan tersebut bisa ditanyakan ke pihak Kecamatan.
Habibi mengatakan pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas masyarakat Kajuanak dan bentuk silaturahim untuk mendapatkan informasi yang cukup detail dari pimpinan tertinggi di wilayah Kecamatan Galis.
“Iya Mas, tadi pertemuannya yang sebatas diskusi menanyakan perihal bantuan sembako yang ada di Desa Kajuanak,” ucap Habibi pada wartawan, Senin (15/05/2023) sore lalu.
Iya (Habibi) juga menagih janji Video PJ Kajuanak perihal bantuan sembako beras setelah pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pertemuan atau diskusi ini dilaksanakan di ruang kerja Camat Galis dan berlangsung dengan Khidmat.
(Muhammad Arief W)