Setiap Cobaan Datang Sebuah Proses Pendewasaan Diri |

Hutang Dengan Gadai Motor dan Ada Tambahan. Apakah RIBA?

Pertanyaan :

Bismillah..

Izin bertanya,

Klo gadai motor kita nyimpan uang 7 jt. Sebulan kedepan dikembalikan 7,7 jt, bulan depannya.

klo g bisa ngembaliian jd 8.7 jt

Itu riba ya?

Jawab :

Dalam Islam, gadai (rahn) diperbolehkan dengan syarat tidak mengandung riba atau praktik yang merugikan salah satu pihak.

Jika dalam transaksi gadai motor terdapat tambahan biaya di luar kewajiban yang dibebankan kepada peminjam, maka hal ini terlarang.

Prinsip Dasar Gadai dalam Islam.

Allah Subhanahu wa ta’ala  berfirman dalam Al-Qur’an:

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan (rahn) yang dipegang (oleh yang memberi piutang).”  (QS. Al-Baqarah: 283)

Hadis Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassalaam:

“Barang gadai itu tidak boleh dihalangi dari pemiliknya yang dapat mengambil manfaat darinya dan ia tetap menjadi tanggungan orang yang menggadaikannya. Baginya (penerima gadai) hanya sekadar tidak melebihi haknya (utang).”

(HR. Syafi’i, Daruquthni, dan Ibnu Hibban – Shahih)

Dari ayat dan hadis di atas, prinsip gadai dalam Islam adalah:

✅ Boleh menggadaikan barang sebagai jaminan utang.

✅ Pihak penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat lebih dari sekadar pelunasan utang.

✅ Tidak boleh ada tambahan pembayaran yang bersifat riba.

Gadai Motor dengan Tambahan, Apakah Diperbolehkan?

Jika tambahan dalam gadai motor berupa bunga atau biaya tambahan yang menguntungkan pihak pemberi pinjaman, maka hal ini termasuk riba dan haram dalam Islam.

➡ Contoh gadai yang haram:

▪ Seseorang menggadaikan motor senilai Rp 7 juta untuk pinjaman Rp 7 juta, tetapi harus mengembalikan Rp 7.7 juta.

▪ Pemberi gadai mengambil manfaat dari motor tanpa izin dan tanpa kompensasi bagi pemiliknya.

Dalam kaidah fiqih:

“Setiap pinjaman yang memberikan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba.”

➡ Contoh gadai yang diperbolehkan:

Pihak gadai membebankan biaya administrasi yang transparan (misalnya biaya penyimpanan motor).

Tidak ada unsur bunga atau keuntungan tambahan bagi pemberi pinjaman.

Alternatif Gadai yang Sesuai Syariah

Jika membutuhkan dana darurat dan ingin terhindar dari riba, beberapa alternatif yang lebih sesuai syariah adalah:

✅ Gadai syariah (rahn syar’i) – Lembaga keuangan syariah menyediakan gadai tanpa riba, hanya dengan biaya administrasi yang transparan. Walaupun hal ini masih juga menjadi perdebatan para ulama.

✅ Qardhul Hasan (pinjaman tanpa bunga) – Pinjaman dari keluarga atau lembaga syariah yang tidak mengambil keuntungan.

✅ Jual-beli secara murabahah – Menjual motor dengan sistem cicilan tanpa riba jika membutuhkan dana tunai.

NOTE:

Jelas lebih utama agar terhindar pada keadaan yang melanggar syariat, maka sebaiknya seorang muslim menghindari hutang – kecuali sangat darurat dan terpaksa – dan harus memastikan tidak ada tambahan/ riba di dalamnya.

Semoga menjawab.  Allahu a’lam.

Barakallah fiikum.

 

@dewopakde

Komunitas Pengusaha Muslim

Share Article:

Leave a Reply


Notice: Undefined property: stdClass::$data in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 4894

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/fakt6635/public_html/wp-content/plugins/royal-elementor-addons/modules/instagram-feed/widgets/wpr-instagram-feed.php on line 5567

Berita Terbaru

  • All Post
  • Autotekno
  • Beauty
  • Berita
  • Dunia
  • Ekonomi & Bisnis
  • Foto
  • Gaya Hidup
  • ILD
  • Konsultasi
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Photography
  • Redaksi
  • Sosok
  • Travel
  • Uncatagories
  • Warna
    •   Back
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Wawancara
    •   Back
    • Peluang Usaha
    • Entrepreneur
    •   Back
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Travelling & Kuliner
    •   Back
    • Motivasi
    • Inspirasi
    • Training & Seminar
    • Info Warga
    • Komunitas
Kenapa Rokok Diharamkan?

1.  Karena Allah Ta’ala berfirman: {وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157] Artinya: “Menghalalkan…

FAKTAREVIEW

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template

faktareview

Mengulas Fakta Dibalik Berita

Semoga konten-konten faktareview.com yag hadirkan bisa dinikmati, bisa memenuhi kebutuhan informasi serta bisa ikut membangun kesadaran masyarakat  menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Terimakasih Telah Berkunjung