Saatnya Revolusi Agraria Untuk Melindungi Tumpah Darah Indonesia
Oleh : Prihandoyo Kuswanto
Darurat! Penyerangan Warga Kampung Tua Pulau Rempang
Rabu, 18 Desember 2024
Masyarakat Rempang kembali Diserang, Banyak Korban Luka, Kendaraan Dirusak
Data sementara yang berhasil dihimpun, setidaknya ada delapan warga yang mengalami luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Para pejabat dan aparat keamanan telah disumpah didalam sumpah jabatan nya perintah konstitusi adalah “Melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia” .
Kita sudah sering mendengar pidato presiden Prabowo yang akan melindungi rakyat nya dan rakyat kecil akan dibela oleh Presiden Prabowo.
Masalah agraria di Indonesia menjadi persoalan yang sangat serius dan bisa memicu revolusi sosial jika tidak ada revolusi agraria.
Selama ini dengan seenak nya tanah -tanah rakyat di rampas dengan kekerasan tentu hal ini melukai rasa keadilan amanat penderitaan rakyat sebagai elama ini dengan seenak nya tanah -tanah rakyat di rampas dengan kekerasan tentu hal ini melukai rasa keadilan amanat penderitaan rakyat sebagai kaum pribumi .
Kasus PIK ,Rempang ,Kalimantan di Sumatera,Maluku,,Sulawesi ,Nusa Tenggara,terjadi perampasan tanah-tanah rakyat dan PSN sebagai kedok menghalalkan perampasan tanah rakyat harus segerah dihentikan .
Sudah terlalu lama bangsa pribumi menjadi korban keserakahan para oligarkhy dalam merampas tanah tanah rakyat yang didukung penguasa dan aparat keamanan.
Tugas negara itu melindungi segenap bangsa dan menjamin rakyat nya Merdeka ,Bersatu,Berdaulat,Adil dan Makmur .
Kasus-kasus Agraria di Indonesia rakyat pribumi selalu menjadi korban tidak
merdeka dan tidak berdaulat atas tanah nya apa lagi mendapat keadilan sebab aparat dan keamanan ,baik itu pemerintah daerah dan TNI Polri tidak paham akan tugas nya melindungi segenap bangsa dantanah tumpah darah Indonesia .
Aparat dan Pihak keamanan selalu bertindak sebagai alat investor untuk menjajah rakyat nya.
Perlu segerah dilakukan Revolusi Agraria untuk menyelamatkan tanah tumpah darah Indonesia.
Dari sisi aturan sudah ada tetapi pemberi ijin pengelolaan tanah itu yang tidak paham atau sengaja tidak paham padahal pasal 33UUD 1945 dan UU pokok Agraria no 5th 1960 itu sangat jelas perintah nya “Bumi Air dan kekayaan yang ada didalam nya dikuasai Negara dan sebesar besar nya untuk kemakmuran rakyat” UUD 1945 kita tidak perna mengatakan Bumi Air dan Kekayaan yang ada didalamnnya dikuasai Investor dan boleh merampas tanah rakyat .
Tugas negara itu melindungi bukan justru berkolusi dengan Investor untuk menindas rakyat nya.
Kalau kita cermati terhadap Agraria rakyat itu selalu dalam keadaan yang kalah dan terjajah ,para menteri pemberi ijin penguasaan lahan rupa nya tidak paham terhadap pasal 33 UUD 1945 akibat nya investor bisa menguasai lahan jutaan hektar ,bahkan Sinar Mas Group bisa menguasai lahan seluas Jawa Barat.Didalam konsep perkebunan sawit itu Inti Plasma .
Didunia ini yang nama nya Inti harus lebih kecil dari Plasma.Itu penguasaan tanah perkebunan .
Jika kita melihat PIK ,BSD ,pemerintah menciptakan tuan tanah kepada developer dan lebih kapitalis dibanding negara Kapitalis seperti Australia.
Di Australia lahan untuk perumahan atau Industri disediakan oleh pemerintah maka akan ditanya setahun developer bisa menjual berapa rumah dibutuhkan tanah berapa misal setahun 200rumah luas rumah 200 maka kebutuhan lahan 40.000 +fasum 30% misal nya maka di berikan ijin 5 sampai 6 hektar.
Di Indonesia tidak developer seperti BSD dIberi ijin lokasi 7000 hektar dan selama 40tahun baru bisa mendevelop 2000 hektar dan harga tanah sudah tidak terkendali keuntungan developer sebagai tuan tanah luar biasa besar nya jika harga tanah 40 tahun yang lalu Rp 5000 /m² jika bunga bank 12% pertahun maka harga tanah saat ini Rp 24.000. Jadi bayangkan harga tanah sekarang berapa di BSD berapa ribu kali persoalan nya jika tidak ada kesadaran dan melakukan Revolusi Agraia maka negara ini akan dijajah kembali oleh oligarkhy.
Dan masa depan anak cucu kita akan suram tidak akan bisa mempunyai rumah.
Menteri perumahan dan menteri pertahanan harus segerah melakukan revolusi agraria pola-pola lama yang memberikan ijin lokasi penguasaan lahan tidak seenak nya yang menciptakan tuan tanah -tuan tanah .
Di Jepang jika mempunyai tanah diterlantarkan di kenai pajak yang tinggi,tetapi jika tanah itu di produktifkan misal menjadi pabrik atau bisa membuka lapangan pekerjaan bisa diberi pajak yang lebih murah ,pola-pola seperti ini harus nya menjadi alternatif untuk mengambil kebijakan pemerintah menyelamatkan masa depan anak cucu kita .
Prihandoyo Kuswanto
Tanjung Sekar Damai
Malang .