Menikmati kesuksesan sebagai anugerah Allah SWT, Ia selalu langsung turun tangan mengawasi dan mendampingi pelayanan terhadap klien.
Kadangkala suatu tantangan mampu untuk menumbuhkan inspirasi seseorang dalam berimprovisasi. Dari improvisasi ini lalu muncul inovasi-inovasi dan akhirnya menghasilkan apa yang dinamakan prestasi. Itulah gambaran perjalanan Ludiyanto yang kini memiliki General Patent International (GPI).
Ia terus berkarya dan berkreasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) meski kini telah mempunyai lebih dari 95.000 klien dari dalam maupun luar negeri.
Dengan dukungan jaringan yang luas di berbagai belahan dunia, Ludiyanto yang telah memiliki network di 198 negara di dunia tidak berhenti berimprovisasi dan berkarya.
Awal kariernya dimulai saat pria kelahiran Pemalang, 14 Juli 1962 ini bekerja sebagai asisten pengacara di bidang HKI sejak 1983 sampai 1994 pada kantor hukum Oei Tat Hwai Cs atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama George Widjojo & Partner. Dari sinilah Ludi banyak mendapatkan ilmu khususnya di bidang HAKI.
Berbagai kasus merek dan paten ternyata telah menarik perhatiannya. Hingga memutuskan untuk mendalami ilmu hukum di Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta, dan menyelesaikan program S-1 pada 1990. Kemudian ia juga melanjutkan kuliah S-2 untuk program Magister Management (MM) di Fakultas Ekonomi Sekolah inggi ana jemen LABORA , Jakarta dan menyelesaikannya di tahun 1997. Sedangkan untuk program Magister Hukum (MH) .
Ludiyanto lulusan dari Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 2007. Saat ini Ludiyanto Kandidat Doctor (Hukum) di Universitas Gajah Mada (UGM).
Menurut Ludi, dalam mendalami bidang HAKI meski undangundangnya sangat lex spesialis tapi ruang lingkupnya ternyata sangat luas. “ Hal ini menambah kreativitas saya pribadi untuk terus berkarya dan berkreasi menghadapi dan menyongsong era globalisasi yang sekarang telah dimulai,” ungkapnya.
Setelah 11 tahun bekerja di Oei Tat Hwai Cs, pada 1994 Ludiyanto resmi mengundurkan diri (keluar). Kemudian pada 1994 bersama seorang mantan jaksa yang juga mantan dosennya, Sofril Manan, ia mendirikan law firm sendiri dengan nama Ludiyanto – Manan. Tapi karena kondisi kesehatan dari Sofril Manan terus menurun dan tak lama setelah itu beliau meninggal dunia.
Untuk mengisi kekosongan setelah ditinggal almarhum Sofril Manan, Ludiyanto kemudian menggandeng mantan Direktur Merek Hartono untuk menjadi konsultan paten. Sejak itu berdiri General Patent International (GPI) yang bergerak di bidang konsultan HAKI.
Ludiyanto sendi selalu mengikuti perkembangan kondisi HAKI, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Berbagai pertemuan, seminar, kursus, even-even HAKI baik di negara Asean, Eropa, Afrika termasuk di beberapa negara Amerika Latin diikutinya. Rupanya dengan seringnya Ludi mengikuti pertemuan, seminar, kursus, eveneven HAKI di luar negeri Law Office GPI yang dipimpinnya, mendapatkan banyak klien-klien dari luar negeri yang menggunakan jasa kantor hukumnya.
Di tahun 2003 sampai sekarang General Patent International (GPI) berafiliasi dengan Drew & Napier, LLC Singapore untuk mendirikan Kantor Hukum di Indonesia dengan nama Drewmarks Intellectual Property Service.
Selanjutnya di tahun 2006 sampai sekarang Ludiyanto masih tercatat sebagai Managing Director PT DREWMARKS (IPR Service) dan PT INDOMARKS (IPR Service). Bahkan di pertengahan tahun 2006 sampai 2010 Ludiyanto pernah menjabat sebagai Ketua Kode Etik Konsultan HKI.
“ Alhamdulill ahberkat keikhlasan, kerja keras dan rasa syukur kepada Allah SWT saya mendapat berkah banyak klienklien yang tertarik menggunakan jasa kami sampai sekarang. Di antara klien-klien itu adalah Italia, Amerika, Afrika, Hongkong, Jepang, Singapura, Malaysia dan juga negara-negara lain di dunia,” ungkap Dosen HKI Universitas Tarumanagara, Jakarta pada Majalah Ombudsman Indonesia.
Hingga kini General Patent International (GPI) sudah tercatat
pada badan-badan Organisasi Dunia yang terkait dengan urusan HAKI, di antaranya International Trademark Association (INTA), American Intellectual Property Law Association (AIPLA), European Communities Trademark Association (ECTA),International Law Association (ILA), Asosiasi Konsultan Paten Terdaftar Indonesia (AKPTI) dan Indonesian Intellectual Property Society (IIPS).
Team Work Keberhasilan Ludiyanto dalam mengibarkan bendera General Patent International (GPI) tidak luput dari kerja kerasnya yang di dukung oleh asisten, staf dan ratusan karyawan yang bekerja di kantor hukumnya.
Dalam bekerja ia lebih mengutamakan profesionalisme ketimbang menghalalkan segala cara. Untuk itu ia pun seringkali memberikan wejangan kepada asistennya dan juga yuniornya, agar jangan ambisius, sematamata yang dikejar materi sebab materi akan bisa datang dengan sendirinya. Dari berbagai kasus yang pernah ditanganinya, Ludiyanto masih terkesan saat menangani kasus merek Giordano.
Sebagai pemilik resmi merek Giordano yang berbasis di Hongkong, kliennya akhirnya bisa mendaftarkan mereknya di Indonesia setelah sebelumnya bersengketa dengan pemilik Giordano aspal alias asli tapi palsu, yang didaftarkan oleh orang lokal. Kasus ini cukup menarik dari tingkat pertama hingga mendapatkan putusan PK atau Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tentang Giordano .
Kasus lain yang cukup menarik baginya adalah kasus merek Benetton dan Cesare Paciotti. Meski sering menangani kasus perusahaan-perusahaan besar dan terkenal, Ia belum pernah mendapatkan teror atau ancaman dari pihak lawan, sebab dalam menangani setiap kasus mencoba untuk tidak egois dan tidak membuat suatu tantangan yang membuat orang merasa di musuhi.
Dalam menjalani kariernya Ludiyanto berprinsip setiap melangkah dan menanam harus benar-benar ikhlas dan baik. “Karena setiap apa yang kita buat dan tanam dengan ikhlas dan baik, Insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik pula,” ujarnya.
Ludiyanto bahkan tidak pernah bermimpi akan punya kantor, punya karyawan banyak dan memiliki klien dalam negeri (domistik) dan juga luar negeri. “Itu semua semata-mata adalah pemberian Allah SWT. Karena setelah kami mendapatkan amanah dari klien, kami berusaha memberikan pelayanan sebaik mungkin (terbaik), karena bila sudah mendapatkan amanah jangan sekali-kali mengabaikannya,” jelas dia pula.
Oleh karenanya, walaupun memiliki asisten atau team yang sudah ahli, sebagai senior ia tetap terus mendampingi dan mengontrol para staf dalam setiap memberikan pelayanan kepada klien. Hal ini dilakukan agar klien bisa merasa puas atas pelayanan dan pendampingan dari kami. “Sehingga klien tetap nyaman, puas dan tetap masih menggunakan jasa kami. Itulah yang membuat kantor hukum kami masih tetap eksis sampai sekarang,” ujar Ludiyanto.
Profesi pengacara bagi Ludiyanto bukan sekedar sebuah profesi tapi sudah merupakan bagian dari pada hobi, sehingga ia ingin profesi ini bisa dijalaninya sampai tua nanti. “Selama saya masih sehat, saya akan selalu beraktivitas seperti ini,“ pungkasnya.